SEKILAS TENTANG SISTEM PERKAWINAN DALAM ADAT ISTIADAT SIKKA KROWE
(Penulis: Metodius Dismas, S.Fil)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar belakang
Manusia
dan adat istiadat tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena dalam ranah kehidupan
selalu saling terkait satu dengan yang lain. Pembicaraan tentang adat tidak
akan pernah selesai karena manusia terus berkembang dengan cara pandang dan
bahasa. Demikian pula adat istiadat, ia akan terus berjalan, senantiasa
bercabang dan penuh arti karena adat istiadat adalah cara hidup, pandangan, dan
cerita.
Masalah besar yang sedang dialami bangsa ini adalah kehilangan nilai budaya
yang sejatinya dijadikan sebagai pedoman untuk menata kehidupan masyarakat. Ini
disebabkan oleh pergeseran pandangan di sebagian besar kalangan generasi muda
yang menganggap bahwa budaya daerah merupakan budaya primitif yang tidak lagi
sesuai dengan zaman. Jika pandangan demikian benar adanya, maka tidak
mengherankan jika generasi muda sudah tidak sejalan lagi dengan nilai luhur
yang diwariskan oleh pendahulu bangsa ini. Adat istiadat saat ini dipengaruhi
oleh suatu perkembangan pesat dan manusia modern sadar akan hal itu. (Peursen
(1988:16). Maka langkah tepat yang harus dilakukan masa kini adalah mengarahkan
kembali generasi bangsa untuk memahami adat istiadatnya.
Adat istiadat menuangkan berbagai nilai yang berisi cita
kemanusiaan, cinta kasih, dan ajaran lainya yang sangat berguna bagi manusia
dalam kehidupanya, bahkan pada misi tertentu budaya sangat berguna bagi
kehidupan manusia dan juga dapat mengemban fungsi sebagai kehidupan yang sifatnya
intelektual, pendidikan rohani, serta hal-hal yang sifatnya personal maupun
sosial. Maka, jelaslah bahwa adat istiadat dapat digunakan dalam berbagai
kepentingan terutama untuk memperbaiki karakter bangsa dengan cara memahami
makna bahasa yang terkandung di dalamnya.
Salah satu budaya yang menjadi adat istiadat yang paling sakral dalam suatu
daerah adalah pernikahan. Dalam suatu pergaulan hidup sosial, manusia sejak dilahirkan ke dunia sudah
mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dengan manusia lainnya. Dalam
bentuk yang terkecil, hidup bersama itu dimulai dalam sebuah keluarga yang
terbentuk oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan. Hidup bersama antara
seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah memenuhi persyaratan secara
hukum, agama dan adat inilah yang disebut dengan perkawinan. Perkawinan
merupakan suatu ikatan yang melahirkan keluarga sebagai salah satu unsur dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diatur oleh aturan hukum dalam hukum
tertulis (hukum negara) maupun hukum tidak tertulis (hukum adat).
Hukum negara yang mengatur mengenai masalah perkawinan adalah Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di lain pihak hukum adat yang mengatur
mengenai perkawinan dari dulu hingga sekarang tidak berubah, yaitu hukum adat
yang telah ada sejak zaman nenek moyang hingga sekarang ini dan merupakan hukum
yang tidak tertulis. Hal ini, tanpa terkecuali juga terjadi dalam masyarakat
Sikka yang memiliki adat istiadat pernikahan yang berbeda dengan daerah
lainnya.
Perkawinan adat adalah suatu bentuk hidup bersama yang lenggeng antara
seorang pria dan wanita yang diakui oleh persekutuan adat dan yang diarahkan
pada pembentukan keluarga. Pada umumnya di Indonesia perkawinan itu bukan saja
berarti sebagai perikatan Perdata tetapi juga merupakan “Perikatan Adat” dan
sekaligus merupakan perikatan kekerabatan dan kekeluargaan. Jadi terjadinya
suatu ikatan perkawinan bukan semata-mata membawa akibat terhadap
hubungan-hubungan keperdataan, seperti hak dan kewajiban suami isteri, harta bersama
kedudukan anak, hak dan kewajiban orang tua, tetapi juga menyangkut
hubungan-hubungan adat istiadat, kewarisan kekeluargaan, dan kekerabatan dan
ketetanggaan serta menyangkut upacara-upacara adat dan keagamaan.
Dari zaman dahulu adat istiadat Sikka krowe sudah di kenal oleh warga
masyarakat setempat dan di lakukan sejak turun temurun dari nenek moyang hingga anak cucunya. Sampai sekarang adat-adat yang
ada di masyarakat tersebut masih tetap dipegang teguh dan masih sangat kental serta
dijalankan oleh warga masyarakat setempat.
Masyarakat pada suku Sikka krowe dalam adat perkawinannya, seorang pria
yang ingin menikahi atau mengawini seorang wanita tidak serta merta atau
spontanitas begitu saja langsung kawin, akan tetapi melalui tahap, proses atau
cara-cara yang sesuai pada adat yang berlaku di daerah tersebut. Pada adat
Sikka krowe yang melatarbelakangi adanya tradisi atau kebiasaan dalam proses
perkawinan sudah dari zaman ke zaman telah diwarisi oleh nenek moyang mereka
hingga turun temurun. Maka dari itu kebiasaan dalam masyrakat itu tidak bisa
hilangkan dan tetap melekat dalam diri masyarakat tesebut.
Pentingnya adat dalam perkawinan masyarakat Sikka Krowe mendorong penulis
untuk menuangkannya dalam bentuk karya ilmiah. Karya ilmiah ini dikemas dengan
judul ‘Perkawinan dalam Perspektif Adat Istiadat Sikka’. Dalam adat Sikka krowe
perkawinan adalah hal yang sangat di sakralkan dan bukanlah peristiwa/perbuatan
yang bisa di lakukan dengan semata-mata hanya sementara atau sesaat saja. Artinya
perkawinan merupakan sesuatau yang hanya bisa di lakukan satu kali dalam seumur
hidup baik itu seorang pria maupun seorang wanita terkecuali karena kematian. Karena
itu dalam tulisan ini penulis akan membahasa tentang perkawinan dalam ada Sikka
Krowe yang berhubungan dengan system perkawinan dan prosedur perkawinan.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang sebagaimana yang telah dipaparkan di atas dapat dipetik sebuah
rumusan persoalan yang menjadi bahan kajian dalam tulisan ini. Rumusan masalah
tersebut antara lain bagaimana sistem perkawinan dan prosedur perkawinan
menurut adat istiadat Sikka Krowe di Kabupaten Sikka?
1.3.
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan
karya ilmiah ini terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum
penulisan karya ilmiah ini adalah untuk memperkenalkan sistem perkawinan dan
prosedur perkawinan dalam adat istiadat Sikka Krowe di Kabupaten Sikka.
Sedangkan tujuan khusus dari penulisan karya ilmiah ini adalah sebagai wahana pembelajaran menulis karya
ilmiah.
1.4. Manfaat
Penulisan
Tulisan ini memiliki manfaat antara
lain; pertama, bagi penulis yakni untuk meningkatkan kompetensi menulis karya
ilmiah. Kedua, bagi para pembaca yakni sebagai pencerahan dalam memahami
hakikat system perkawinan dan prosedur perkawinan dalam adat Sikka Krowe di
Kabupaten Sikka. Ketiga, bagi Universitas yakni agar
senantiasa menumbuhkan semangat berbudaya dan mengenal adat istiadat baik di
lingkungan tempat tinggal sendiri maupun di daerah lain secara khusus di
Kabuapten Sikka.
1.5. Metodologi Penulisan
Dalam menyelesaikan karya ilmiah ini,
penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan. Penulis mengumpulkan, membaca
dan menganalisis tulisan-tulisan yang berhubungan dengan strategi pemecahan
masalah baik melalui buku-buku maupun internet. Referensi utama yang
berhubungan dengan system perkawinan dan prosedur perkawinan dalam adat Sikka
Krowe sepenuhnya diambil dari buku ‘Adat Istiadat Sikka Krowe di Kabupaten
Sikka’ yang ditulis oleh M. Mandalangi Pareira. Selain referensi utama, penulis
juga membaca dan menganalisis referensi-referensi lain yang berhubungan dengan
judul tulisan demi memperkaya dan memperkuat keilmiahan tulisan ini.
1.6. Pembatasan dan Sistematika
Penulisan
Tulisan ini hanya dibatasi pada objek
pembahasan tentang system perkawinan dan prosedur perkawinan dalam adat Sikka
Krowe di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Sistematika penulisan sebagai berikut; bab satu merupakan bab
pendahuluan yang terdiri dari latarbelakang penulisan, tujuan penulisan,
rumusan masalah, manfaat penulisan, metodologi penulisan serta pembatasan
masalah dan sistematika penulisan.
Bab dua akan membahas tentang
perkawinan secara umum dan sistem perkawinan dalam adat istiadat sikka Krowe di
Kabupaten Sikka. Bab tiga merupakan bab pembahasan yang
secara detail menjelaskan prosedur
perkawinan dalam adat istiadat Sikka. Sedangkan Bab empat merupakan bab yang penutup yang berisi kesimpulan dan saran dari penulis.
BAB II
SISTEM PERKAWINAN
DALAM ADAT ISTIADAT SIKKA KROWE
2.1. Pemahaman Konsep
2.1.1.
Perkawinan
Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 tahun
1974, memberikan definisi
perkawinan sebagai berikut:
“Perkawinan
adalah ikatan lahir
bathin antara seorang Pria dan seorang wanita sebagai Suami-Isteri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa“ (2002 : 38). Dalam definisi tersebut terdapat lima unsur utama yang saling berkaitan yakni ikatan lahir
batin,
antara seorang
pria seorang wanita,
sebagai
suami-istri,
membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal,
dan berdasarkan Ke-Tuhanan Yang
Maha Esa.
Yang
dimaksud dengan ikatan lahir bathin adalah, bahwa ikatan itu tidak hanya cukup
dengan ikatan lahir saja atau bathin saja, Akan tetapi kedua-duanya harus
terpadu
dan utuh. Suatu ikatan lahir merupakan ikatan yang dapat dilihat dan mengungkapkan
adanya hubungan hukum antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup
bersama sebagai suami-isteri. Sebaliknya suatu ikatan bathin merupakan hubungan yang
tidak formal, suatu ikatan yang tidak nampak, tidak nyata yang hanya dirasakan
oleh pihak-pihak yang bersangkutan, ikatan bathin ini merupakan dasar ikatan
lahir. Ikatan bathin ini yang dapat dijadikan dasar dalam membentuk dan membina
keluarga yang bahagia.
Ikatan perkawinan hanya boleh terjadi
antara seorang pria dan seorang wanita Maka kesimpulan yang dapat ditarik
pertama-tama bahwa hubungan perkawinan selain antara pria dan wanita tidaklah
mungkin terjadi misalnya antara seorang pria dengan seorang pria atau seorang
wanita dengan wanita ataupun antara seorang wadam dan wadam lainnya.
2.1.2. Adat Istiadat
Marvin Harris (Spradley, 2007:5) mengatakan bahwa konsep adat istiadat
ditampakkan dalam berbagai pola tingkah laku yang dikaitkan dengan dengan
kelompok-kelompok masyarakat tertentu, seperti adat atau cara hidup masyarakat.
Spradley menggunakan istilahadat istiadat yang merujuk pada
pengetahuan yang diperoleh, yang digunakan orang untuk menginterpretasikan
pengalaman dan melahirkan tingkah laku sosial.
Adat istiadat memiliki suatu wujud yakni adat istiadat itu sendiri.
Koentjaraningrat
(1990: 5-6) mengemukakan wujud-wujud adat istiadat
yakni; pertama, wujud adat istiadat sebagai suatu kompleks dari ide-ide,
gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya.
Kedua, wujud adat istiadat sebagai
suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam
masyarakat. Ketiga, wujud adat istiadat sebagai benda-benda hasil karya
manusia.
Dalam kamus besar bahasa indonesia (2008:225) di sebutkan bahwa budaya
adalah pikiran, akal
budi,
hasil. Adat istiadat adalah hasil kegiatan dan penciptaan
batin (akal budi) manusia
seperti (kepercayaan, kesenian dan adat istiadat). Spradley (2007:7)
mengemukakan kebudayaan sebagai pengetahuan yang di peroleh, yang di guankan orang untuk
menginterpretasikan pengalaman dan melahirkan tingkah laku sosial. Budaya adalah sesuatu yang hidup, berkembang
dan bergerak menuju titik tertentu ( Endaswara, 2006:1)
2.1.3.
Perkawinan Menurut Hukum Adat
Hukum adat adalah hukum yang tidak
tertulis dalam peraturan legislatif, meliputi peraturan hidup yang meskipun tidak dikitabkan
oleh yang berwajib,
namun dihormati dan didukung oleh rakyat
berdasar atas keyakinan
bahwasanya
peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum (Soepomo, 1981:20)
Pengertian perkawinan menurut hukum
adat adalah suatu ikatan antara
seorang
laki-laki dengan seorang wanita
untuk membentuk
rumah tangga yang
dilaksanakan
secara adat dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak, saudara maupun kerabat (Soerojo
Wignjodipoero, 1988:55).
Di kalangan masyarakat adat yang masih
kuat mempertahankan prinsip
kekerabatan
berdasarkan ikatan keturunan (darah), maka fungsi perkawinan adalah merupakan suatu nilai hidup untuk dapat meneruskan keturunan,
mempertahankan silsilah dan
kedudukan keluarga yang bersangkutan. Disamping itu ada kalanya suatu perkawinan merupakan suatu sarana
untuk memperbaiki hubungan
kekerabatan
yang telah jauh dan retak, ia merupakan sarana pendekatan dan perdamaian antar kerabat dan begitu
pula dengan perkawinan itu bersangkut paut dengan masalah kedudukan, harta kekayaan dan masalah
pewarisan
(Tolib Setiady, 2009:222).
2.1.4. Keluarga
Keluarga merupakan kesatuan sosial terkecil yang dibentuk atas dasar ikatan
perkawinan, yang unsur-unsurnya terdiri dari suami,
isteri, dan anak-anaknya. Sedangkan
sifat-sifat keluarga sebagai suatu kesatuan sosial meliputi rasa cinta dan
kasih sayang, ikatan perkawinan, pemilikan harta benda
bersama, maupun tempat tinggal
bagi seluruh anggota keluarganya. Keluarga merupakan satu unit masyarakat terkecil, masyarakat keluarga yang akan menjelma menjadi suatu
masyarakat besar sebagai tulang punggung negara
(Cholil Mansyur,
1994 :19).
2.2. Sistem Perkawinan Dalam Adat Istiadat
Sikka Krowe
Sistem Perkawinan Dalam Adat Istiadat Sikka Krowe dibagi dalam
bebrapa point penting antara lain sistem anak paman, system perkawinan di luar
kerabat, sistemperkawinan bebas dan sistem perkawinan yang dilarang oleh adat.
2.2.1. Anak Paman
Perkawinan
pada masyarakat kabupaten Sikka umumnya, bukanlah hanya mengikat seorang
laki-laki dan seorang wanita, melainkan melibatkan semua keluarga dari kedua
pihak. Sebab itu seturut adat lama, seorang pemuda tidak bebas dalam memilih jodohnya. Perkawinan yang
dianggap ideal ialah perkawinan antara seorang pemuda dengan seorang gadis anak
saudara laki-laki ibunya (pulame
meng-anak paman), baik sepupu tingkat 1, maupun tingkat 2 dan seterusnya (Lio : Ana Eda). Dengan dasar, bahwa
baiklah hartanya diterima oleh saudaranya laki-laki dari pada memberi kepada
orang lain. (M.
Mandalangi Pareira, 1988:9).
2.2.2. Perkawinan Di Luar Kerabat
Perkawinan di luar kerabat ialah perkawinan antara
pemuda dan pemudi di luar garis keturunan
bapak atau ibu, yang telah 5 atau 6 tingkat ke atas, agar dapat rukun kembali. Merukunkan kembali dalam hal ini biasa
diungkapkan sebagai berikut:
Paing walong wa’ing
Hera walong watang
Paing walong wa’ing daang
Hera walong watang klewang
Adapun makna dan arti dari ungkapan adat tersebut adalah agar perhubungan yang telah lama itu diperbaharui
pula oleh perkawinan kedua pemuda-pemudi ini sehingga kerukunan kembali tercipta. (M.
Mandalangi Pareira, 1988:10).
2.2.3 Perkawinan Bebas
Kalau
diselidiki, maka perkawinan bebas itu telah terlaksana sejak masa lampau di antara daerah-daerah dalam Kabupaten Sikka. Daerah-daerah tersebut antara
lain; Paga dengan Sikka, Kangae dengan Sikka, Nita, Nelle, Koting, Bola dengan Sikka, bahkan pemuda-pemuda Sikka menyunting gadis dari Paga, dari Nita, dari Nelle, dan lain-lain. Perkawinan bebas itu tak seramai dengan masa
perkembangan pada
saat ini, di mana perbauran dengan orang Jawa, Sulawesi, Manado, Kupang, Kalimantan, apalagi pembauran dengan orang
sedaratan Flores semakin
berkembang. Meskipun demikian, ada orang tua yang masih mengusulkan agar
sekurang-kurangnya seorang anak laki-laki dan seorang wanita dapat jodoh di
negeri sendiri (dalam wilayah Kabupaten Sikka) dengan memperhitungkan:
terjaminnya kampung halaman dan kesejahteraan ayah ibu yang sudah tua. (M. Mandalangi Pareira, 1988:11).
2.2.4. Perkawinan yang Terlarang oleh Adat
Perkawinan yang terlarang oleh adat seringkali juga terjadi dalam masyarakat
Sikka. Perkawinan yang terlarang oleh adat ini dibedakan atas 2 jenis: pertama;
Bahut (lengkapnya : bahut ganu ‘ahu, dohang ganu manu ) ialah : perzinahan yang tidak punya perhitungan
rapat-jauhnya hubungan darah. Jika terjadi perkawinan seperti ini maka pelakunya akan dihukum dengan
sanksi adat. Sanksi adat yang dikenakan adalah “Demu Lero Wulang” (artinya: mengukupi bulan dan matahari, yang bermaksud :
mohon maaf kepada sang pencipta). Melalui upacara sanksi adata itu, keduanya akan dikucilkan di hadapan masyarakat yang hadir. Yang termasuk dalam
jenis Bahut adalah : perkawinan antara saudara dengan saudari sekandung, perkawinan antara anak dengan ibu atau ayah kandung, perkawinan antara menantu dengan mertua perkawinan antara paman atau bibi dengan kemanakan dan perkawinan antara kakek atau nenek dengan cucu.
Kedua, Lalang ‘utur (jalan belukar). Yang
termasuk jenis perkawinan
ini adalah perkawinan antara anak laki-laki ayah dengan gadis anak dari saudari
ayah,
perkawinan antara anak laki-laki dan anak wanita dalam marganya sendiri sebelum
tingkat ketujuh
dan perkawinan antara kedua pasangan yang bukan sejajar, dalam tingkat
3, 4, 5 ke atas. Untuk perkawinan jenis ini juga akan
dikenakan sanksi adat. Adapun sanksi yang dikenakan adalah Bida ploi lalang, ‘ole hewar ‘apung yang berarti : pedang
perambah belukar dan tombak penghalang embun. (M. Mandalangi Pareira, 1988:11).
BAB III
PROSEDUR PERKAWINAN DALAM
ADAT SIKKA KROWE
Pada bagian ini penulis akan membahas prosedur
atau proses perkawinan dalam perspektif adat istiadat Sikka Krowe. Dalam adat
istiadat Sikka Krowe, perkawinan yang direstui oleh keluarga dan masyarakat
sekitar
dilakukan melalui proses tahap demi tahap. Tahapan-tahapan tersebur akan dibahas secara
mendaetail sebagai berikut.
3.1. Pemilihan Jodoh
Sebelum melakukan pelamaran kadang kala merujuk
pada tradisi lama, orang tua sering
memilihkan jodoh untuk anaknya. Namun seiring perkembangan
zaman, hal ini sudah tidak dijumpai lagi dalam kalangan
masyarakat Sikka Krowe. Hakikat pemilihan jodoh pada
zaman dahulu,
seringkali dilakukan karena
orang tua bercita-cita agar anaknya dapat kawin dengan
seorang yang cocok dan disenanginya. Oleh karena itu, sebelum orang tua
mengambil keputusan terhadap jodoh anaknya, terlebih dahulu mereka mengadakan
penilaian kepada perempuan yang akan dilamar. Penilaian ini tidak hanya
dilakukan oleh orang tua, tetapi peranan kaum kerabat sangat menentukan pula
yang menjadi ukuran penilaian adalah kecantikan, keturunan, agamanya, kekayaan,
budi pekerti, serta akhlaknya. Tentu saja hal ini
juga hamper terjadi di semua daerah. Apabila
seorang laki-laki bermaksud melangsungkan perkawinan sedapat mungkin hal
tersebut dirundingkan terlebih dahulu oleh
orangtua dengan kaum kerabat dan anak yang bersangkutan.
3.2. Masa Pertunangan
Secara
umum untuk semua daerah, perkawinan
timbul setelah adanya persetujuan antara kedua belah pihak calon pengantin
untuk selanjutnya melangsungkan perkawinan. Dan persetujuan ini dicapai oleh
kedua belah pihak setelah terlebih dahulu melakukan lamaran atau peminangan
yaitu suatu permintaan atau pertimbangan yang dikemukakan yang biasanya oleh
pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Pertunangan
baru mengikat apabila dari pihak laki-laki (pihak yang meminang) sudah
memberikan kepada pihak perempuan (pihak yang di pinang) suatu tanda pengikat.
Tanda pengikat dimaksud diberikan kepada keluarga pihak perempuan atau kepada
orang tua pihak perempuan atau kepada bakal mempelai perempuan sendiri yang di pinang.
Tanda pengikat ini diberikan timbal balik oleh
masing-masing pihak.
Di
beberapa daerah biasanya tanda lamaran itu dapat berupa:
sirih pinang, sejumlah uang (mas kawin, uang adat),
makanan matang, bahan pakaian, perhiasan, hasil perkebunan dan sebagainya.Tanda lamaran tersebut disampaikan oleh juru bicara pihak
pelamar kepada pihak yang dilamar dengan bahasa dan peribahasa adat, yang
indah, sopan, santun, dan penuh hormat dengan memperkenalkan para anggota
rombongan yang datang, hubungan kekerabatan satu persatu dengan calon mempelai
pria. Begitu pula juru bicara dari pihak wanita yang dilamar akan menyatakan
penerimaannya dengan bahasa dan peribahasa adat.
Dalam adatistiadat
Sikka Krowe, inisiatif melamar biasa
diambil oleh pihak kaum kerabat laki-laki. Bila inisiatif melamar dimulai oleh kaum kerabat
wanita sebagaimana yang biasa dijalankan dalam sistem matriarkat maka akan diejek orang dengan ungkapan Te’a Met (menjual anak wanita)
atau Ganu Waang Tota Jarang (rumput
mencari kuda). (M.
Mandalangi Pareira, 1988:12).
Sebelum lamaran diketahui oleh keluarganya, anak laki-laki telah menempuh tahapan-tahapan berikut:
3.2.1. Briu-Mikut
Briu- Mikut ialah perkenalan. Perkenalan itu bisa terjadi di mana saja.
Bisa di sumur, di pasar, di
kebun, pergi pulang dari gereja, dan tempat lainnya. Pertemuan itu biasa diungkapkan dalam bentuk
pantun adat yang berbunyi:
Uneng ora ganu mude
Ganu mude ‘uneng rua
Kokong ora ganu pau
Ganu pau parang beda
Nyong ga’i nyonya grengang
Bopo reta wair matang
Bopo loa lopa leba
Ulit lusi hama-hama
Wulang nilo tukeng
Pano ‘abang mude mi
Mude ‘ata jaga gahu
Poi ni’a bano walong
Gopi roing guung bledot
‘Odo heret lami lurung
Lurung heret ‘ekeng-tet
Nyong heruk taang-tot
Arti dari pantun
tersebut adalah:
Telah kuidamkan
Seperti idamkan jeruk
Sudah kurindukan
Sebagai merindukan mangga
Sinyo mau nonapun rela
Mandi-mandi di sumber air
Mencuci janganlah keras
Sama-sama berkulit halus
Malam bulan purnama
Mencari-cari jeruk manis
Jeruk manis di jaga ketat
Cuma nengok berbalik pulang
Merambah hutan guung bledot
Nona kuning membuat gulai
Gulai kuning sedap lezat
Sinyo irup mati-matian
Gerak-gerik dan tingkah laku pemuda tersebut saat melagukan pantun adat tersebt akan di ikuti oleh keluarga,
dan disarankan untuk melangkah ke tahap berikutnya.
3.2.2. Diri Miping
Diri Miping berarti melihat khayalan dalam mimpi. Hal ini merujuk pada anak gadis mana yang
dapat dijadikan jodoh. Ungkapan dalam diri miping ini adalah :
Ra’ik au ga’i beta waing
Niat ‘waung naha plaha oti oha
Dadi miping ia hagongwohong
Sape tana ‘inga salang
Gu reta ma gou wua reta lekong pitu
Rape dekak nora ‘linang
Gu lau lema lepo beta waing
Ra’ik au ga’i herong meng
Lero wawa naha sorong oti loni
Badi blawong ia kiring rena
Sape niat eh poa
Gu reta ma bata taa reta lemang walu
Mata taa nora wuing
Gu lau ‘rawit woga herong meng
Gu wua ‘udek ganu waing
Taa pahar ganu meng
Arti dan maksud dari
ungkapan adat tersebut adalah:
Bila anda hendak beranak
isteri,
Malam hari bentanglah
tikar dan bantal,
Mimpilah yang akan
membayangkan.
Saat siang tiba
Pergilah memetik sirih
pinang 7, 8 tandan,
Lalu bawalah ke rumah itu
Menjadi bukti pertunangan.
Sebagai catatan penting bahwa kepercayaan adat
Sikka Krowe, mimpi yang baik
adalah bila melihat sebatang nyiur yang buahnya lebat dan nyiur tersebut tumbuh di pekarangan itu.
(M. Mandalangi Pareira, 1988:12).
3.2.3. Kula Babong
Setelah mimpi pada tahap diri miping akan dilanjutkan ke tahap Kula Babong (musyawarah). Mimpi tersebut di ceritakan oleh yang berangkutan, lalu akan diundang keluarga inti untuk dimusyawarahkan. Hal-hal yang irundingkan bersama keluarga
adalah tingkatan keluarga, sifat, kesehatan dan keterampilan dari gadis yang dipinang. Hasil perundingan itu
disepakati untuk mengutus Aa Gete “Bano
‘Ahu/ “Ahu Wating” ke rumah si gadis. (M. Mandalangi Pareira, 1988:12).
3.2.4.
Pano ‘Ahu/ ‘Ahu Wating :
Tahap selanjutnya adalah Pano ‘Ahu/ ‘Ahu Wating. Proses adatnya akan dimulai saat Aa Gete (bibi) akan mencari kesempatan
yang baik untuk bertandang ke rumah si gadis. Ia akan berbincang-bincang dengan si gadis, tetapi tidak lepas dari sasaran dan tujuan pembicaraan. Ia menceriterakan adiknya si laki-laki
dengan keterampilannya, dan meyakinkan bahwa adik laki-lakinya akan cocok dengan si gadis tersebut. Dengan
demikian si gadis pun akan di ajak bersenda gurau, lalu bibi mulai melantunkan pantun adat sebagai berikut :
Mitang lentok-lentok
Ganu pajung wawa jawa
Bura bleler-bleler
Ganu bei reta kongas
Telo temang ha
Ela tana wige rua
Nong mitang nona heret
Ganu dala nora wulang
Arti dari pantun adat tersebut adalah:
Hitam-hitam manis
Seperti payung di jawa
Putih-putih halus
Sebagai bei di kongas
Sebutir telur
Jatuh ketanah terbelah dua
Sinyo hitam nona kuning
Bagai bintang dan bulan
Setelah melantunkan pantun adat tersebut,
keduanya (bibi dan si gadis) biasanya akan tertawa bersa. Selanjutnya, si gadis akan membisikan cintanya, bahwa ia berkenan menerima laki-laki.
3.2.5. Wua Taa Oko-Kape
Bisikan si gadis dalam menerima cinta laki-laki akan memberikan harapan untuk melanjutkan proses adat ke tahap Wua
Taa Oko-Kape. Dalam
proses pelaksanaan Wua Taa Oko-Kape, bibi akan datang lagi dengan dua atau tiga anggota keluarga laki-laki sambil membawa sirih-pinang dalam wadah, pisang masak dan kue-kue, dan buah-buahan menuju rumah si gadis. Di sini aka nada dialog singkat tetapi sangat
bermakna. Ibu atau yang mewakili keluarga perempuan akan memberikan sapaan. Bibi dari keluarga laki-laki akan menjawab dalam bentuk kiasan adat: iparmu mengutus saya
menyampaikan suatu berita gembira, bahwa beliau hendak menggayung padi di lumbung yang besar itu, bagi anaknya yang sulung.
Kiasan ini dimengerti oleh ibu/wakil perempuan dan dijawab :
baiklah kita akan dengar langsung dari diri yang bersangkutan.
Si gadis akan dipanggil oleh ibu-bapanya dan menyampaikan berita itu. Dengan malu-malu ia akan mengangguk sambil tersenyum sebagai sebuah tanda persetujuan. Setelah mendengar jawaban itu semua barang yang dibawa oleh pihak
laki-laki diserahkan kepada keluarga perempuan. Kepada si gadis diberikan sedikit uang dengan tujuan untukuntuk membeli sabun. Saat hendak pulang biasanya ibu pihak perempuan akan menyampaikan pesan bahwa mereka telah terima bebrapa barang yang diberikanoleh pihak
laki-laki, maka
harapannya bahwa hal tersebut juga akan terjadi seterusnya. Sesampai di rumah, bibi akan melaporkan semuannya kepada pihak keluarga laki-laki dan mereka akan berunding untuk menetapkan jadwal “prage wae ara mata” (meminang).
Meskipun proses adat sedemikian detail merujuk pada adat asli Sikka
Krowe, namun pada masa kini, proses seperti di atas, ada yang masih dijalankan, ada pula yang telah menggantikannya dengan: adat pengantaraan surat. Surat tersebut bisa ditujukan langsung kepada si gadis atau juga kepada orang tua si gadis, yang dihantar oleh salah seorang Aa Gete diiringi sambil membawa barang sebagai penghargaan. Pihak keluarga si gadis akan mengundang
keluarga inti untuk merundingkan lamaran
tersebut. Setiap keluarga akan menyampaikan argumentasinya terhadap surat yang disampaikan pihak laki-laki dan keluarganya. Apabila
semu sepakat, surat tersebut akan dibalas sebagai tanda setuju. Surat itu akan dihantar oleh Aa
Gete dari pihak si gadis yang akan
dijamu oleh
pihak laki-laki dan pulangnya akan mendapat “Witek” (hadiah). (M. Mandalangi Pareira, 1988:13).
3.2.6. Prage Wae Ara Mata
Tahap Prage Wae Ara Mata merupakan tahap pengresmian hubungan antara laki-laki dan permempuan. Pada waktu yang telah disepakati bersama, utusan
pihak laki-laki datang dengan 2 botol tuak (moke) serta 2 ekor ayam yang disertai dengan sirih, pinang, tembakau dan lauk pauk untuk makan saat perundingan. Pihak wanita (“ina-‘ama”) akan memberikan sapaan di depan rumah dengan
mengatakan,: “reta ‘une ami lema ko lohor?” (kami naik atau turun? ). Pihak perempuan yang masih ada dalam rumah
akan menjawab: “uhe die dang hading”. (Pintu
terbuka, tangga terpasang). Pihak keluarga laki-laki akan masuk
ke dalam rumah, diiringi sapaan: lopa
hidi lepe, wenang pahar (jangan sampai terantuk atau bersin menahan).
Setelah dipersilakan untuk makan sirih pinang dan merokok sambil menghidangkan minuman ringan, mulailah acara penting yang
dibuka oleh utusan pihak “ina-ama”(perempuan). Lalu pihak me wari (laki-laki) akan meminta besarnya anggaran
yang diajukan pihak ina-ama. Apabila anggaran (belis) itu terlalu tinggi, pihak me wai dapat mengajukan penyederhanaannya. Proses ini akan diulangi sampai mendapatkan kata sepakat. Cepat atau lambatnya proses pembicaraan amat tergantung dari kemauan
yang baik dari kedua belah pihak. Apabila sudah mencapai kesepakatan maka kedua utusan berjabatan tangan dan pihak ina ama membunuh seekor babi sebagai bukti telah resmi bertunangan. Bunyi teriakan babi tersebut seolah-olah mengumumkan kepada semua tetangga sekitar bahwa pertunangan telah
resmi (ai batu tali beta). Sebagian daging babi itu (to’eng
le’ar) akan dibawa pulang oleh me
wai, sebagai bukti terjadinya
pertunangan.
Setelah perjamuan itu selesai, pihak laki-laki akan membawa toeng-lear, moke, beras, utang labu, serta sisa lauk pauk
yang mereka telah nikmati, karena sejatinya pesta tersebut adalah untuk pihak laki-laki. Sebelum pihak laki-laki pulang, mereka minta kepada pihak orangtua perempuan untuk boleh melihat anak gadis itu.
Masuklah anak gadis dengan tantanya sambil membawa sirih pinang untuk dihidangkan. Utusan laki-laki akan memberi uang secukupnya untuk si gadis tersebut,
lalu mereka pamit pulang ke rumahnya. Saat mereka pamit, dari dalam rumah disapa
dengan kalimat adat mat mai poto se’ang, (pulanglah serta datang kembali dengan pembawaan).
Sebelum mereka kembali, pihak “ina-ama” mengusulkan supaya besok lusa
pihak me wai memberikan sebatang
gading atau sejumlah uang sebagai bukti pertunangan telah resmi yang
diungkapkan “pete mateng” atau “wua udek taa pahar” atau “muu tukeng bewu ruing”. Tiba di rumah
laporan akan disampaikan dan daging babi akan dibagikan kepada semua keluarga terutama me wai, untuk persiapan tahap “wua taa wa gete”. (M. Mandalangi Pareira, 1988:14).
3.2.7. Wua Taa Wa Gete/ Kila
Jarang/ Seneng Bura Kirek
Pada tahap Wua Taa Wa Gete/ Kila Jarang/ Seneng Bura Kirek pihak me wai akan datang dengan
rombongan besar, ada yang mengeret kuda, memikul gading, membawa sirih pinang
dalam sebuah wadah yang besar yang didalamnya telah diisi cincin dan sejumlah uang
yang diikat serta dililit dengan tali benang yang kuat dan di simpul mati. Rombongan juga membawa makanan-makanan
berupa padi, jagung, pisang, ayam, ikan, dan buah kelapa dalam jumlah banyak. Sampai di depan rumah pihak ina
ama, pintu rumah akan ditutup. Dari halaman mereka akan berseru : ami lema ko lohor? Keluarga perempuan dalam rumah akan menjawab: uhe di dang hading. Kemudian pintu akan dibuka dan pihak me wai
masuk ke dalam rumah diterima dengan hormat. Kedua pihak akan melakukan pembicaraan untuk
menyelesaikan mas kawin (belis)
yang di bawa itu. Setelah
itu rombongan akan dijamu makan minum sampai
puas.
Pihak perempuan juga akan memberikan imbalan/pembalasan terhadap mas kawin yang deiberikan oleh pihak
laki-laki. Imbalan/pembalasan itu berupa beras, babi tambun 2
ekor, moke, kue-kue adat secukupnya serta sarung bagi wanita yang yang
ikut sebagai pihak laki-laki.
Terhadap imbakan/pembalasan atas belis saat kembali dari rumah si gadis, semuanyaakan
dibagikan kepada keluarga
me wai dengan pesanan untuk bersiap lagi saat masa kawin tiba. Demikian pula di pihak ina-ama juga akan membagi-bagi mas kawin kepada yang berhak
mendapatnya dengan pesanan : gea matang nara (terimalah dan bersiap
untuk hari perkawinan). (M. Mandalangi Pareira, 1988:14).
Sebagai catatan, pada masa kini, kadang-kadang
bebrapa langkah tersebut di atas disatukan saja dengan alasan untuk menghemat waktu karena di antara keluarga ada banyak yang memiliki tempat tinggal yang cukup jauh
sehingga memudahkan sekaligus menghemat waktu dan pembiayaan.
3.3. Masa Perkawinan
Dalam masa pra-nikah, kedua calon pengantin tetap
diperhatikan gerak gerik, tingkahlaku dan kematangan sosial dan psikologis untuk memasuki rumah tangga baru. Apabila salah satu pihak ingin bepergian jauh dengan waktu lebih dari satu minggu harus dilaporkan. Agar hubungan semakin dekat dan juga semakin
dikenal maka calon laki-laki di undang oleh mertua dengan tujuan mengenal lebih akrab. Demikian juga wanita diundang ke rumah mertua dengan maksud yang sama.. Dalam kasus tertentu, banyak terjadi pertunangan
dapat di batalkan karena ditemukan hal-hal yang tak dikehendaki oleh salah satu pihak.
Apabila sudah waktunya untuk berumah tangga, maka proses yang akan dilalui antara lain:
3.3.1.
Hakeng Kawit : (penentuan jadwal perkawinan)
Sesuai jadwal yang disetujui bersama, maka juru
bicara pihak me wai dengan membawa tuak dan ayam akan berunding seputar hari perkawinan di rumah pihak perempuan. Dalam perundingan itu juga akan dijadwalkan hari pembacaan nama di gereja. Selanjutnya kedua belah pihak melakukan persiapan dengan “wai-sea” (menumbuk padi) untuk acara perkawinan dan juga membuat kue-kue adat (bolo plagar, kolomoe).
]
3.3.2.
A Wija/ A Bleba
Tahap A Wija/ A Bleba dilakukan di mana pihak me wai (laki-laki) mengadakan perjamuan untuk
mengumpulkan mas kawin. Dalam perjamuan ini yang diundang ada yang dari keluarga lurus, ada yang dari me wai, ada juga dari sahabat dan kenalan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas sekaligus meringankan
tanggungan belis.
3.3.3. Wake ‘Unu (Hari Permulaan
Pesta)
Tahap Wake ‘Unu merupakan hari permulaan pesta di mana mulai hari itu semua keluarga jauh dan dekat masing-masing dengan
tugasnya akan ke rumah pihak laki-laki
atau ke rumah pihak wanita. Di rumah pihak laki-laki : ada yang membawa mas kawin, ada yang membawa labu
sako, dan
sebagainya. Ringkasnya malam itu pesta kekeluargaan (kumpul keluarga). Ada yang menghiasi rumah mempersiapkan kamar pengantin, tenda dan
sebagainya. Kira-kira jam 10.00 malam
pihak wanita pergi menjemput Aa Gete dari
pihak laki-laki, untuk mempersiapkan bilik pengantin
yang telah disediakan.
3.3.4.
Hari Kawin
Kawin, merujuk pada adat lama sebelum agama katolik masuk dalam wilayah Sikka, diceritakan bahwa upacara kawin dibuat secara sederhana di mana orang tua laki-laki akan diserahkan kepada bibi untuk “olaha oha sorong loni” (bentangkan
tikar bantal). Untuk
keluarga dengan strata sosial dianggap keluarga terpandang, upacara perkawinan anaknya dilakukan oleh tua-tua adat. Sesuai waktu yang telah
disepakati, pengantin laki-laki diiringi keluarganya menuju rumah pengantin
wanita. Kedua pengantin duduk di atas tikar bantal dan dikelilingi keluarga dai kedua pihak. Tua adat dengan pembantunya yang membawa upacara
berada di tengah-tengah. Di depannya telah disediakan sepiring hati babi, secangkir tuak, sepiring bunga dan sepiring beras
kuning.
Tua adat memulai dengan ungkapan adat sbb : Miu dua baa giit, Miu mo’ang baa mangang, Giit baa meti lepo, Mangang baa plamang woga (Kamu berdua telah dewasa, Dewasalah kamu dalam
membangun keluarga/ rumah
tangga). Lalu diambilnya hati babi, di belah
dua, lalu diserahkan kepada kedua pengantin masing-masing sebelah, dan
disuruhnya saling menyuap hati babi itu, sambil berkata : Gea sai wawi ‘api ‘ara prangang, Dena jaji wai nora la’i (Makanlah perjamuan ini, Lambang janji suami istri). Kemudian tua adat menyerahkan secangkir tuak kepada pengantin laki-laki untuk diminum seteguk lalu diberikannya kepada pengantin
wanita jugauntuk
diminum seteguk, sambil tua adat berkata : Minu sai tua gahu supa, Dena supa ‘lihang nora
lalang, (Minumlah tuak yang keras, Sumpah bersuami isteri). Setelah itu, tua adat menghambur bunga ke atas
kepala kedua pengantin sambil berkata : Wuat naha baka lika, Puhut naha jiro-jaro (Berbuahlah lebat, Berbungalah indah-indah). Selanjutnya, beras kuning dihamburkan, sambil berkata: Bua buri ganu wetang, Gae teto ganu ‘atong, Teri le’u nete ‘eting, Era le’u nete ‘oang, Sape kang benu wuli, Sape wodong luu wa’I, Lena wero lopa lete
‘eting, Dena wawi lopa poar hoat (Beranak cuculah sebagai, Biji jewarut, Memenuhi segala wilayah, Sampai ke batas Tana Ai, Samapi ke batas Lio, Supaya kera jangan bertengger, babi jangan melompat batas).
Kemudian tua adat mempersilakan Aa Gete menuntun kedua pengantin ke dalam bilik yang telah
disediakan, sambil berkata, daa blewut ko belung Sape boga ko loar (sampai mati baru bercerai). Sementara itu semua yang hadir dan tua-tua adat di hidangkan makanan secukupnya, pigang pitu makok walu (tujuh piring dan delapan mangkok) berarti
tiap orang mendapat berjenis macam makanan dan sayur mayur. Hidangan memakan
waktu lama, menanti kedua pengantin keluar dari kamar untuk makan.
Di dalam bilik Aa Gete masih memberi nasehat katanya : Au dua baa glit meti lepo, Naha tutur gepu ganu
hejung, Ganu hepung tereng ‘uneng, Au moang baa mangang
pramang woga, Naha harang blewo ganu
hewong, Ganu hewong tua wutung, Lopa tutur deteng wawa
leang blong, Tilu riwung wawa diri
rena, Ita wae meang ganu mate, Lopa harang lasa wawa
lasa lawing, Mata ngasung wawa nia ita, Odi mata berat ganu bunu. (Anda wanita dewasa, Berbicara halus-halus, Bagai bunyi nyamuk, Anda pria dewasa , Tegur halus-halus, Seperti bunyi kumbang, Jangan berbicara di luar rumah, akan didengar banyak
telinga dan dilihat banyak mata, alangkah malunya.)
Kedua pengantin akan keluar bersama Aa
Gete, untuk
makan bersama sambil minum moke yang selanjutnya menari sampai malam. Sementara itu, ada waktu istirahat sejenak untuk memberikan kesempatan kepada tua adat yang lain dalam memberi nasihat bagi pengantin baru. Nasihat-nasihat tersebut juga dilantunkan
dalam bahasa adat untuk pengantinpria dan untuk pengantin wanita. Untuk
pengantin pria:
Gou lau lemang, mai saing waing, Bata reta marang, mai toma meng, Waing mutu ko laa, meng
mutu ko lega, Niang poa lero ha’e, Reging sai taka, rema sai porong, Gopi sai roing, rodo sai
kabor, Kare sai tua, dena bihing waing, Dena bekat meng, Luat rema rua, lopa diri
‘ata tutur, Sarang ga maeng-maeng, ganu hepung, Sepu papang ‘uneng, diri wi hulir, Besung leu waing, ibar
leu meng, loar, ‘ata waing bait baa, Ganu plea ganu klegang, ‘ata meng belar baa, Ganu roho, ganu toleng ( Artinya: Mencari rejeki baik di laut pun di daratan, hantarlah
kepada isteri, yang akan membukanya.Pagi matahari terbit sandanglah kapak serta
parang, tebaslah hutan, panjatlah kelapa, menyadap tuak, untuk memelihara anak
isterimu.Esok lusa, jangan dengar bisikan orang, untuk melepaskan anak
isterimu, jangan sekali-kali. Anak isteri orang telah pahit
seperti tuba, telah kesat bagai ubi hutan).
Sedangkan nasihat tua adat untuk pengantin wanita adalah:
Niang ‘waung lero wawa‘api naha bara, damar naha
nilo, Utang naha blaing, Wair naha gahu, La’ing gahu meng, Hang poa lero ha’e, Sunt sai buhar, Rema sai ehar, Jata sai kapa, Moru sai lorung, Dena sapu la’ing, lobe meng, Sapu beli jaur, lobe beli
jewa, Luat rema ru’a, lopa diri, ‘ata tutur au kesi kelik berin, Tutur wi ketun blutuk, Ganu hewon blebon reta tua wutun, Diri wi hulir, belung
le’u, la’ing, Loar le’u meng, etia loar
golo, ‘ata la’ing bait baa, Ganu plea ganu klegang, ‘ata meng belar baa, Ganu roho ganu toleng.
(Bila mentari telah masuk, Api dipasang damar menya, Ia, daun pepaya telah
masak, Air di masak untuk suami dan anak, Pagi menanti terbit, Ambilah alat pemintal, Pintallah benag,
bertenunlah, Untuk suami dan anak, Memakai yang pantas dan
baik, Besok lusa jangan dengar, Bisikan orang manis mulut, Mengganggu engkau melepaskan, Suamimu dan meninggalkan
anakmu, janganlah sekali-kali. Suami orang telah pahit, Seperti tuba, Dan kesat bagaikan ondo. (M. Mandalangi Pareira, 1988:16).
3.3.5. Kawin Gereja Katolik
Sebelum perkawinan secara agama katolik, nama
kedua pengantin diumumkan 3 (tiga) kali di gereja, agar diketahui oleh seluruh umat dan bisa mnyampaikan apabila
kedua pasangan memiliki masalah dalam hubungandengan perkawinan tersebut. Perkawinan Gereja Katolik tentunya dipimpin
oleh pastor dan dilakukan di Gereja.
Adapun busana adat yang dipakai pengantin wanita adalah berbusana
ala portugis : Kimang heret (Bahan kain halus warna kuning), Labu nujing (Bahan kain seti warna merah di hiasi bunga), Soking telu (Sanggul emas 3), Suwong taroe (Anting-anting bertingkat), Ala gadeja (Pita dahi berambut melindungi mata), Kila bahar (Cincin emas), Gebe-wulang nitang (Bahan emas berbentuk bulan purnama dan berbentuk
bulan sabit). Ia akan dituntun oleh
seorang laki-laki anak pamannya dan diiringi oleh semua keluarga. Sedangkan pengantin pria, selain
dari pakaian lipa dan jas, juga menyandang seutas rantai emas panjang. Ia
diiringi oleh kedua iparnya dan saudari-saudarinya yang membawa bunga, beras
kuning, serta keluarganya.
Untuk upacara di Gereja dilakukan menurut liturgi gereja
yang dibawakan oleh
imam dan kedua wali yang
menjadi saksi. Setelah upacara keagamaan, kedua pengantin diiringi keluarga
kedua pihak menuju rumah pengantin wanita. Di pintu rumah di tanam hiasan 2 batang pohon
pisang. Saat
pengantin tiba di depan rumah, seorang tua adat mengambil bunga dengan beras kuning lalu
dihamburkannya kepada kedua pengantin disertai ucapan: wuat naha baka
lika (berbuahlah lebat). Kedua pengantin di hantar masuk ke dalam rumah untuk memberi salam kepada kedua orang tua dengan cara: Mai hugu rii ‘inang
limang, Mai kongong gapu ‘amang
wa’ing (Merendahkan diri
dihadapan orang tuanya, menciumi dan merangkulnya).
Kemudian akan disuguhkan makanan dan minuman ringan kepada kedua pengantin dan semua keluarga. Saat minum, tua adat akan mengucapkan kata-kata adat; Mai ea sai wawi ‘api, Tinu sai ‘ara pranggang, Loning ruang dadi baa wai nora lai, Genang ‘lihang baa nora lalang, Ruang dua baa giit reti lepo, Moang baa pramang woga (Marilah kita bersama mengecap perjamuan ini, Karena keduanya telah menjadi suami isteri,
sanggup memimpin rumah tangga). Acara dilaksanakan sampai siang hari lalu bubar untuk persiapan perjamuan besar (ea gaer/ea hama-hama) di sore hari.
Dalam acara ea gaer/ea hama-hama masing-masing pihak telah mempersiapkan masakannya di rumah masing-masing. Pada waktunya pengantin
pria dengan keluarga beserta perlengkapan makanan pesta diarak ke rumah wanita. Setelah kedua pengantin, semua undangan, keluarga dan tua-tua adat duduk bersila mengelilingi tikar besar, maka acara makan dimulai. Kepada pengantin, oleh tua-tua adat diberikan pigang 7 makok 8 (7 piring dan 8 mangkok). Sebelum
bersantap, tua-tua adat mengucapkan salam bahagia dalam bahasa portugis: Viva ........( nama kedua pengantin). Elquam deos nossa
senhor de longa vida permanesa (yang berarti : Hiduplah .... semoga dilanjutkan
Allah usiamu. Sementara perjamuan tua adat yang lain memberikan nasehat
dengan versi yang lain, baik nasihat untuk pria maupun nasihat untuk wanita. Nasihat untuk
pria dalam bahasa adat adalah:
Au mo’ang pramang woga, Buut sai taka nora porong, Mahokot ma dokit, Ma hebo ma kare, Bihing waing ta’ing lopa
morung, Naga meng erung lopa luring, Bihing waing to’eng lopa tegor, Naga meng kokor lopa mara, Ra’ik bihing waing to’eng tegor, Odi wai du’a gou le’u
utang biha wikir, Gou gawi ‘ata dueng, Gou le’u ‘ata wuang potat, ‘ata lutur wi uur, Ita wae meang ganu mate, Ra’ik bihing meng ta’ing
morung, Odi me doi bata le’u kletang beta teok, Bata lewat le’u ‘ata hoat, Odi go le’u ‘ata ‘ubung
tobong, ‘ata harang wi leke, Ita mata berat ganu bunu (Anda perawat rumah, Ambil kapak dan parang, Mencangkul, mengungkit, Memotong, mengiris, Piara isteri jangan kelaparan, anak jangan kelihatan
tulang punggung keras kerongkong haus,
Kalau anak isteri
kelaparan, Nanti mereka mencari makan di kebun orang, memetik buah
dan sayur orang, nanti di caci maki betapa malunya.
Sedangkan nasihat untuk pengantin wanita juga
disampaikan dalam bahasa adat dengan lantunan sebagai berikut:
Au du’a giit meti lepo, Buut sai buhar nora ehar, Niku mitang lodo lekuk, Lodo wawa dang pu’ang, Taduk touk sai wawa temo
‘wau, ‘lair beli sai ulit lusi, Ulit lusi lopa biha wikir, Tangar beli sai ‘lorang, ‘lorang lopa boga ligur, Lobe beli sobeng beli, Mitang naha sidak wa’I, Sapu beli sa’e beli, Merang naha hawing palik, Wiwir loa lopa guring, Watang loa lopa bekang, Odi ‘ata to ita wi hoot, ‘ata hiri ita wi kengong (Anda ibu perawat rumah, Ambillah alat tenun, Bertenunlah untuk suamimu. Pakaikanlah ia kain yang baik,
jangan cabik-cabik. Nanti di lihat orang ditertawai, di cela, bahwa isteri
lalai. (M. Mandalangi Pareira,
1988:16).
Setelah perjamuan selesai, pengantin laki-laki
bersama keluarga pulang kerumahnya menanti penjemputan “tama ‘ola ‘uneng”. Sisa makanan, akan dimakan oleh kedua pihak
pelayan, lalu “diheng” (sisa makanan dan lauk-pauk) dari pihak wanita diberikan
kepada pihak lelaki beserta tambahan lain lagi.
3.3.6. Tama ‘Ola ‘Uneng
Tama ‘Ola ‘Uneng merupakan upacara di mana untuk pertama kalinya
memasuki bilik peraduan, bukan sesukanya. Saat jauh malam, sekitar jam 11, pengantin pria dijemput oleh keluarga wanita. Pengantin wanita dituntun oleh Aa Gete memasuki bilik peraduan; setelahnya, Aa Gete keluar lagi untuk menuntun pengantin pria dan dihantar ke dalam
bilik peraduan. Aa Gete memberikan
nasehat adat
untuk keduanya :
Au dua baa glit meti lepo, Naha tutur gepu ganu hejung, Ganu hepung tereng ‘uneng, Au moang baa mangang pramang woga, Naha harang blewo ganu
hewong, Ganu hewong tua wutung, Lopa tutur deteng wawa leang blong, Tilu riwung wawa diri
rena, Ita wae meang ganu mate, Lopa harang lasa wawa lasa lawing, Mata ngasung wawa nia ita, Odi mata berat ganu bunu, (Anda wanita dewasa, Berbicara halus-halus, Bagai bunyi nyamuk, Anda pria dewasa Tegur halus-halus, Seperti bunyi kumbang. Jangan berbicara di luar
rumah, akan didengar banyak telinga dan dilihat banyak mata, alangkah malunya).
Setelah Aa
Gete selesai memberikan nasehat lalu pintu kamar di tutup. Kepada Aa Gete
diberikan sejumlah uang atau gading, dan kepada yang hadir duduk berkeliling dan mereka yang telah membantu menjadi pelayan juga
diberikan bagian masing-masing atau sejumlah uang, yang tidak boleh di bantah.
3.3.7. Wehak Bunga
Upacara Wehak Bunga dilaksanakan pagi-pagi sekitar jam 5. Aa Gete dari pihak lelaki dengan
sepiring bunga datang dan mengetuk pintu bilik. Ia masuk menghambur bunga kepada kedua suami isteri yang baru mengalami malam pertama.
3.3.8.
Tung Temang
Upacara Tung Temang merupakan upacara adat di mana pihak wanita menghantar bahan-bahan Tung Temang ke rumah pihak pria yakni, 4 ekor babi tambun, 1 ekor kambing, 4 karung
beras, 4 tempayan moke, 4 helai sarung baju “diheng”
(sisa makanan), 7 sarung untuk gadis-gadis
pengiring pengantin, kue-kue adat dan lauk
pauk.
3.3.9.
Tung Balik
Upacara Tung Balik merupakan kebiasaan mas kawin yang di berikan sesudah hari kawin. Hal ini dilakukan apabila tung temang telah di hantar oleh pihak wanita. Tetapi karena ada
pengalaman di mana pihak pria tak menghantar
mas kawin atau menunda, maka banyak
kali juga pihak wanita menunda Tung
Temang. Pada masa lampau mas kawin tak dibenarkan untuk dipanjar karena dapat di ejek orang bahwa
ia tak sanggup. Tapi oleh kejadian di mana pihak pria yang tidak menghantar mas kawin, maka terjadilah panjar mas kawin, sebelum pesta.
Sehingga sesudah kawin, akan dihantar tunggakan mas kawin (sube
dung). Mas kawin yang masih juga tertunggak, dikenakan ungkapan : “ribang nopok koli tokar”, yang berarti dapat diberi pada waktu anak laki-laki
lain menikah.
3.3.10.
Hu’i
Adat Hu’i (mandi) dilakukan setelah empat malam menikah. Selama empat malam pengantin, haram untuk mandi
karena akan diadakan
upacara “Huler Wair”. Kedua pengantin mandi di
rumah, lalu duduk bersanding dan di sirami oleh tua adat dengan “Huker Wzir” sambil berucap : “kamang blirang wiing
ganu bao, Blatang wiing ganu wair, Punan daan mosa meluk”. (semoga sehat-segar). (M. Mandalangi Pareira, 1988:16).
3.3.11.
Tung Lako
Upacara Tung Lako dilakukan sesudah mandi. Keluarga pria datang dengan makanan-makanan yang lezat, demikian juga pihak wanita bersama-sama
makan minum sambil bersanda gurau, dan menari-nari sampai puas.
Pada zaman modern ini, kebiasaan
mandi tidak hanya dilakukan di rumah tetapi juga di sungai besar sambil piknik
bersama keluarga. Disitulah mereka mandi
dan makan bersama sampai sore.
3.3.12.
Ngoro Remang
Upacara Ngoro Remang merupakan upacara pembongkaran dapur pesta yang berada di luar rumah. Dalam mas kawin juga dibuat
anggaran Ngoro Remang. Namun hal itu tak berlaku lagi sekarang ini karena telah diganti dengan pesta bersama. Sejatinya, maksud dari ngoro remang adalah upah para pelayan yang membantu memasak.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari pembahasan
tentang
adat istiadat Sikka Krowe di Kabupaten Sikka maka dapat di
ambil kesimpulan bahwa adat perkawinan yang berlaku di masyarakat Sikka menggunakan sistem patrilineal. Dalam pelaksanaannya, pernikahan
tidak hanya soal kemauan kedua belah pihak untuk hidup berumah tangga tetapi
juga memikirkan prosedur adat yang akan dijalankan, baik dari segi waktu maupun
dari segia pembiayaan. Walaupun sudah memasuki era yang modern seperti sekarang
ini masyarakat Sikka Krowe
masih tetap
memegang teguh serta menjalankan adat perkawinan sebagaimana yang telah
diwarisi nenek moyang mereka terdahulu.
Selain itu kenampakan acara adat
juga dipandang berbeda jika dilihat dari segi
struktur sosial masyarakat Sikka Krowe yang mana status strata sosial ini menjadi penentu mahar atau
mas kawin.
Pelaksanaan upacara Adat pernikahan dalam
masyarakat Sikka Krowe selain dijadikan sebagai pelestarian budaya juga sebagai sarana untuk bersilahturahmi antar
keluarga.
4.2. Saran
Adapun saran yang dapat penulis sampaikan adalah bahwa
masyarakat terutama
generasi penerus bangsa Indonesia umumnya dan generasi muda Kabupaten Sikka khususnya agar
tetap menjaga dan melestarikan warisan budaya nenek moyang. Pemikiran yang
mengedepankan trend zaman dan menganggap adat istiadat sebagai warisan kuno dan
tidak laku mestinya dijauhkan. Jangan sampai adat istiadat yang ada di
hilangkan karena
terpengaruh
oleh budaya-budaya asing (westernisasi), yang jika dikritisi secara mendalam
sangat kontradiktif dengan nilai-nilai kearifan local.
Karya tulis ilmiah ini juga dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi tenaga
pengajar atau guru pada mata pelajaran Muatan
Lokal di
Kabupaten Sikka agar melihat
potensi adat istiadat daerah (tradisi lisan) yang bisa dikemas sebagai alat
pembelajaran bermuatan karakter dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Sebab, pembangunan karakter bangsa dapat dilakukan dengan
cara menggali nilai-nilai adat istiadat
dari pelbagai keanekaragaman suku dan bahasa.
DAFTAR PUSTAKA
B. Ter Haar Bzn. (1973). Asas-asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Cholil Mansyur, (1994). Sosiologi
Masyarakat Kota dan Desa.
Surabaya :
Usaha Nasional.
Imam
Sudiyat. (1991). Hukum Adat.
Hadikusuma, Hilman. (1990).
Hukum Adat Perkawinan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008). Jakarta: Pusat Bahasa.
Koentjaraningrat. (1990). Adat Istiadat
Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka
Utama.
Pareira, Mandalangi M. (1988). Adat Istiadat Sikka Krowe di Kabupaten Sikka. Maumere, Flores, NTT.
Spradley, James P. (2007). Metode Etnografi (edisi kedua, Cet. 1). Yogyakarta:
Tiara Wacana.
Soepomo, (1981).
Dasar-Dasar Hukum Adat dan Ilmu Hukum Adat. Bandung : Alumni.
Soerojo Wignjodipoero, (1988). Asas-asas Hukum Adat. Jakarta : Gunung Agung.
Tolib Setiady.
(2009). Intisari Hukum Adat Indonesia. Bandung
:Penerbit Alfabeta.
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berikan komentar yang bersifat positif konstruktif