Minggu, 08 Maret 2015


SEKILAS TENTANG SISTEM PERKAWINAN DALAM ADAT ISTIADAT SIKKA KROWE
(Penulis: Metodius Dismas, S.Fil)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar belakang
Manusia dan adat istiadat tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena dalam ranah kehidupan selalu saling terkait satu dengan yang lain. Pembicaraan tentang adat tidak akan pernah selesai karena manusia terus berkembang dengan cara pandang dan bahasa. Demikian pula adat istiadat, ia akan terus berjalan, senantiasa bercabang dan penuh arti karena adat istiadat adalah cara hidup, pandangan, dan cerita.
Masalah besar yang sedang dialami bangsa ini adalah kehilangan nilai budaya yang sejatinya dijadikan sebagai pedoman untuk menata kehidupan masyarakat. Ini disebabkan oleh pergeseran pandangan di sebagian besar kalangan generasi muda yang menganggap bahwa budaya daerah merupakan budaya primitif yang tidak lagi sesuai dengan zaman. Jika pandangan demikian benar adanya, maka tidak mengherankan jika generasi muda sudah tidak sejalan lagi dengan nilai luhur yang diwariskan oleh pendahulu bangsa ini. Adat istiadat saat ini dipengaruhi oleh suatu perkembangan pesat dan manusia modern sadar akan hal itu. (Peursen (1988:16). Maka langkah tepat yang harus dilakukan masa kini adalah mengarahkan kembali generasi bangsa untuk memahami adat istiadatnya.
Adat istiadat menuangkan berbagai nilai yang  berisi cita kemanusiaan, cinta kasih, dan ajaran lainya yang sangat berguna bagi manusia dalam kehidupanya, bahkan pada misi tertentu budaya sangat berguna bagi kehidupan manusia dan juga dapat mengemban fungsi sebagai kehidupan yang sifatnya intelektual, pendidikan rohani, serta hal-hal yang sifatnya personal maupun sosial. Maka, jelaslah bahwa adat istiadat dapat digunakan dalam berbagai kepentingan terutama untuk memperbaiki karakter bangsa dengan cara memahami makna bahasa yang terkandung di dalamnya.
Salah satu budaya yang menjadi adat istiadat yang paling sakral dalam suatu daerah adalah pernikahan. Dalam suatu pergaulan hidup sosial,  manusia sejak dilahirkan ke dunia sudah mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dengan manusia lainnya. Dalam bentuk yang terkecil, hidup bersama itu dimulai dalam sebuah keluarga yang terbentuk oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan. Hidup bersama antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah memenuhi persyaratan secara hukum, agama dan adat inilah yang disebut dengan perkawinan. Perkawinan merupakan suatu ikatan yang melahirkan keluarga sebagai salah satu unsur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diatur oleh aturan hukum dalam hukum tertulis (hukum negara) maupun hukum tidak tertulis (hukum adat).
Hukum negara yang mengatur mengenai masalah perkawinan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di lain pihak hukum adat yang mengatur mengenai perkawinan dari dulu hingga sekarang tidak berubah, yaitu hukum adat yang telah ada sejak zaman nenek moyang hingga sekarang ini dan merupakan hukum yang tidak tertulis. Hal ini, tanpa terkecuali juga terjadi dalam masyarakat Sikka yang memiliki adat istiadat pernikahan yang berbeda dengan daerah lainnya.
Perkawinan adat adalah suatu bentuk hidup bersama yang lenggeng antara seorang pria dan wanita yang diakui oleh persekutuan adat dan yang diarahkan pada pembentukan keluarga. Pada umumnya di Indonesia perkawinan itu bukan saja berarti sebagai perikatan Perdata tetapi juga merupakan “Perikatan Adat” dan sekaligus merupakan perikatan kekerabatan dan kekeluargaan. Jadi terjadinya suatu ikatan perkawinan bukan semata-mata membawa akibat terhadap hubungan-hubungan keperdataan, seperti hak dan kewajiban suami isteri, harta bersama kedudukan anak, hak dan kewajiban orang tua, tetapi juga menyangkut hubungan-hubungan adat istiadat, kewarisan kekeluargaan, dan kekerabatan dan ketetanggaan serta menyangkut upacara-upacara adat dan keagamaan.
Dari zaman dahulu adat istiadat Sikka krowe sudah di kenal oleh warga masyarakat setempat dan di lakukan sejak turun temurun dari nenek moyang hingga  anak cucunya. Sampai sekarang adat-adat yang ada di masyarakat tersebut masih tetap  dipegang teguh dan masih sangat kental serta dijalankan oleh warga masyarakat setempat.
Masyarakat pada suku Sikka krowe dalam adat perkawinannya, seorang pria yang ingin menikahi atau mengawini seorang wanita tidak serta merta atau spontanitas begitu saja langsung kawin, akan tetapi melalui tahap, proses atau cara-cara yang sesuai pada adat yang berlaku di daerah tersebut. Pada adat Sikka krowe yang melatarbelakangi adanya tradisi atau kebiasaan dalam proses perkawinan sudah dari zaman ke zaman telah diwarisi oleh nenek moyang mereka hingga turun temurun. Maka dari itu kebiasaan dalam masyrakat itu tidak bisa hilangkan dan tetap melekat dalam diri masyarakat tesebut.
Pentingnya adat dalam perkawinan masyarakat Sikka Krowe mendorong penulis untuk menuangkannya dalam bentuk karya ilmiah. Karya ilmiah ini dikemas dengan judul ‘Perkawinan dalam Perspektif Adat Istiadat Sikka’. Dalam adat Sikka krowe perkawinan adalah hal yang sangat di sakralkan dan bukanlah peristiwa/perbuatan yang bisa di lakukan dengan semata-mata hanya sementara atau sesaat saja. Artinya perkawinan merupakan sesuatau yang hanya bisa di lakukan satu kali dalam seumur hidup baik itu seorang pria maupun seorang wanita terkecuali karena kematian. Karena itu dalam tulisan ini penulis akan membahasa tentang perkawinan dalam ada Sikka Krowe yang berhubungan dengan system perkawinan dan prosedur perkawinan.

1.2.  Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang sebagaimana yang telah dipaparkan di atas dapat dipetik sebuah rumusan persoalan yang menjadi bahan kajian dalam tulisan ini. Rumusan masalah tersebut antara lain bagaimana sistem perkawinan dan prosedur perkawinan menurut adat istiadat Sikka Krowe di Kabupaten Sikka?

 

1.3.  Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan karya ilmiah ini terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum penulisan karya ilmiah ini adalah untuk memperkenalkan sistem perkawinan dan prosedur perkawinan dalam adat istiadat Sikka Krowe di Kabupaten Sikka. Sedangkan tujuan khusus dari penulisan karya ilmiah ini adalah  sebagai wahana pembelajaran menulis karya ilmiah.

 

1.4.  Manfaat Penulisan

Tulisan ini memiliki manfaat antara lain; pertama, bagi penulis yakni untuk meningkatkan kompetensi menulis karya ilmiah. Kedua, bagi para pembaca yakni sebagai pencerahan dalam memahami hakikat system perkawinan dan prosedur perkawinan dalam adat Sikka Krowe di Kabupaten Sikka. Ketiga, bagi Universitas yakni agar senantiasa menumbuhkan semangat berbudaya dan mengenal adat istiadat baik di lingkungan tempat tinggal sendiri maupun di daerah lain secara khusus di Kabuapten Sikka.

 

1.5.  Metodologi  Penulisan

Dalam menyelesaikan karya ilmiah ini, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan. Penulis mengumpulkan, membaca dan menganalisis tulisan-tulisan yang berhubungan dengan strategi pemecahan masalah baik melalui buku-buku maupun internet. Referensi utama yang berhubungan dengan system perkawinan dan prosedur perkawinan dalam adat Sikka Krowe sepenuhnya diambil dari buku ‘Adat Istiadat Sikka Krowe di Kabupaten Sikka’ yang ditulis oleh M. Mandalangi Pareira. Selain referensi utama, penulis juga membaca dan menganalisis referensi-referensi lain yang berhubungan dengan judul tulisan demi memperkaya dan memperkuat keilmiahan tulisan ini.

 

1.6.  Pembatasan dan Sistematika Penulisan

Tulisan ini hanya dibatasi pada objek pembahasan tentang system perkawinan dan prosedur perkawinan dalam adat Sikka Krowe di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Sistematika penulisan  sebagai berikut; bab satu merupakan bab pendahuluan yang terdiri dari latarbelakang penulisan, tujuan penulisan, rumusan masalah, manfaat penulisan, metodologi penulisan serta pembatasan masalah dan sistematika penulisan.

Bab dua akan membahas tentang perkawinan secara umum dan sistem perkawinan dalam adat istiadat sikka Krowe di Kabupaten Sikka. Bab tiga merupakan bab pembahasan yang secara detail menjelaskan prosedur perkawinan dalam adat istiadat Sikka. Sedangkan Bab empat merupakan bab yang penutup yang berisi kesimpulan dan saran dari penulis.






BAB II
SISTEM PERKAWINAN
DALAM ADAT ISTIADAT SIKKA KROWE

2.1. Pemahaman Konsep
2.1.1. Perkawinan
Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, memberikan definisi perkawinan sebagai berikut: “Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang Pria dan seorang wanita sebagai Suami-Isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa“ (2002 : 38). Dalam definisi tersebut terdapat lima unsur utama yang saling berkaitan yakni ikatan lahir batin, antara seorang pria seorang wanita, sebagai suami-istri, membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal,  dan berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
           Yang dimaksud dengan ikatan lahir bathin adalah, bahwa ikatan itu tidak hanya cukup dengan ikatan lahir saja atau bathin saja, Akan tetapi kedua-duanya harus terpadu dan utuh. Suatu ikatan lahir merupakan ikatan yang dapat dilihat dan mengungkapkan adanya hubungan hukum antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama sebagai suami-isteri. Sebaliknya suatu ikatan bathin merupakan hubungan yang tidak formal, suatu ikatan yang tidak nampak, tidak nyata yang hanya dirasakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan, ikatan bathin ini merupakan dasar ikatan lahir. Ikatan bathin ini yang dapat dijadikan dasar dalam membentuk dan membina keluarga yang bahagia.
Ikatan perkawinan hanya boleh terjadi antara seorang pria dan seorang wanita Maka kesimpulan yang dapat ditarik pertama-tama bahwa hubungan perkawinan selain antara pria dan wanita tidaklah mungkin terjadi misalnya antara seorang pria dengan seorang pria atau seorang wanita dengan wanita ataupun antara seorang wadam dan wadam lainnya.

2.1.2. Adat Istiadat
Marvin Harris (Spradley, 2007:5) mengatakan bahwa konsep adat istiadat ditampakkan dalam berbagai pola tingkah laku yang dikaitkan dengan dengan kelompok-kelompok masyarakat tertentu, seperti adat atau cara hidup masyarakat. Spradley menggunakan  istilahadat istiadat yang merujuk pada pengetahuan yang diperoleh, yang digunakan orang untuk menginterpretasikan pengalaman dan melahirkan tingkah laku sosial.
Adat istiadat memiliki suatu wujud yakni adat istiadat itu sendiri. Koentjaraningrat (1990: 5-6) mengemukakan wujud-wujud adat istiadat yakni; pertama, wujud adat istiadat sebagai suatu kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya. Kedua, wujud adat istiadat sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat. Ketiga, wujud adat istiadat sebagai benda-benda hasil karya manusia.
Dalam kamus besar bahasa indonesia (2008:225) di sebutkan bahwa budaya adalah pikiran, akal budi, hasil. Adat istiadat adalah hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti (kepercayaan, kesenian dan adat istiadat). Spradley  (2007:7) mengemukakan kebudayaan sebagai pengetahuan yang di peroleh, yang di guankan orang untuk menginterpretasikan pengalaman dan melahirkan tingkah laku sosial.  Budaya adalah sesuatu yang hidup, berkembang dan bergerak menuju titik tertentu ( Endaswara, 2006:1)

2.1.3. Perkawinan Menurut Hukum Adat
Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis dalam peraturan legislatif, meliputi peraturan hidup yang meskipun tidak dikitabkan oleh yang berwajib, namun dihormati dan didukung oleh rakyat berdasar atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum (Soepomo, 1981:20)
Pengertian perkawinan menurut hukum adat adalah suatu ikatan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang dilaksanakan secara adat dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak, saudara maupun kerabat (Soerojo Wignjodipoero, 1988:55).
Di kalangan masyarakat adat yang masih kuat mempertahankan prinsip kekerabatan berdasarkan ikatan keturunan (darah), maka fungsi perkawinan adalah merupakan suatu nilai hidup untuk dapat meneruskan keturunan, mempertahankan silsilah dan kedudukan keluarga yang bersangkutan. Disamping itu ada kalanya suatu perkawinan merupakan suatu sarana untuk memperbaiki hubungan kekerabatan yang telah jauh dan retak, ia merupakan sarana pendekatan dan perdamaian antar kerabat dan begitu pula dengan perkawinan itu bersangkut paut dengan masalah kedudukan, harta kekayaan dan masalah pewarisan (Tolib Setiady, 2009:222).

2.1.4. Keluarga
Keluarga merupakan kesatuan sosial terkecil yang dibentuk atas dasar ikatan perkawinan, yang unsur-unsurnya terdiri dari suami, isteri, dan anak-anaknya. Sedangkan sifat-sifat keluarga sebagai suatu kesatuan sosial meliputi rasa cinta dan kasih sayang, ikatan perkawinan, pemilikan harta benda bersama, maupun tempat tinggal bagi seluruh anggota keluarganya. Keluarga merupakan satu unit masyarakat terkecil, masyarakat keluarga yang akan menjelma menjadi suatu masyarakat besar sebagai tulang punggung negara (Cholil Mansyur, 1994 :19).

2.2. Sistem Perkawinan Dalam Adat Istiadat Sikka Krowe
            Sistem Perkawinan Dalam Adat Istiadat Sikka Krowe dibagi dalam bebrapa point penting antara lain sistem anak paman, system perkawinan di luar kerabat, sistemperkawinan bebas dan sistem perkawinan yang dilarang oleh adat.

2.2.1. Anak Paman
            Perkawinan pada masyarakat kabupaten Sikka umumnya, bukanlah hanya mengikat seorang laki-laki dan seorang wanita, melainkan melibatkan semua keluarga dari kedua pihak. Sebab itu seturut adat lama, seorang pemuda tidak bebas dalam memilih jodohnya. Perkawinan yang dianggap ideal ialah perkawinan antara seorang pemuda dengan seorang gadis anak saudara laki-laki ibunya (pulame meng-anak paman), baik sepupu tingkat 1, maupun tingkat 2 dan seterusnya (Lio : Ana Eda). Dengan dasar, bahwa baiklah hartanya diterima oleh saudaranya laki-laki dari pada memberi kepada orang lain. (M. Mandalangi Pareira, 1988:9).

2.2.2. Perkawinan Di Luar Kerabat
            Perkawinan di luar kerabat ialah perkawinan antara pemuda dan pemudi di luar garis keturunan bapak atau ibu, yang telah 5 atau 6 tingkat ke atas, agar dapat rukun kembali. Merukunkan kembali dalam hal ini biasa diungkapkan sebagai berikut:
Paing walong wa’ing
Hera walong watang
Paing walong wa’ing daang
Hera walong watang klewang
Adapun makna dan arti dari ungkapan adat tersebut adalah  agar perhubungan yang telah lama itu diperbaharui pula oleh perkawinan kedua pemuda-pemudi ini sehingga kerukunan kembali tercipta. (M. Mandalangi Pareira, 1988:10).

2.2.3 Perkawinan Bebas
            Kalau diselidiki, maka perkawinan bebas itu telah terlaksana sejak masa lampau di antara daerah-daerah dalam Kabupaten Sikka. Daerah-daerah tersebut antara lain;  Paga dengan Sikka, Kangae dengan Sikka, Nita, Nelle, Koting, Bola dengan Sikka, bahkan pemuda-pemuda Sikka menyunting gadis dari Paga, dari Nita, dari Nelle, dan lain-lain. Perkawinan bebas itu tak seramai dengan masa perkembangan pada saat ini, di mana perbauran dengan orang Jawa, Sulawesi, Manado, Kupang, Kalimantan, apalagi pembauran dengan orang sedaratan Flores semakin berkembang. Meskipun demikian, ada orang tua yang masih mengusulkan agar sekurang-kurangnya seorang anak laki-laki dan seorang wanita dapat jodoh di negeri sendiri  (dalam wilayah Kabupaten Sikka) dengan memperhitungkan: terjaminnya kampung halaman dan kesejahteraan ayah ibu yang sudah tua. (M. Mandalangi Pareira, 1988:11).

2.2.4. Perkawinan yang Terlarang oleh Adat
Perkawinan yang terlarang oleh adat seringkali juga terjadi dalam masyarakat Sikka. Perkawinan yang terlarang oleh adat ini dibedakan atas 2 jenis: pertama; Bahut (lengkapnya : bahut ganu ‘ahu, dohang ganu manu ) ialah : perzinahan yang tidak punya perhitungan rapat-jauhnya hubungan darah. Jika terjadi perkawinan seperti ini maka pelakunya akan dihukum dengan sanksi adat. Sanksi adat yang dikenakan adalah “Demu Lero Wulang” (artinya: mengukupi bulan dan matahari, yang bermaksud : mohon maaf kepada sang pencipta). Melalui upacara sanksi adata itu, keduanya akan dikucilkan di hadapan masyarakat yang hadir. Yang termasuk dalam jenis  Bahut  adalah : perkawinan antara saudara dengan saudari sekandung, perkawinan antara anak dengan ibu atau ayah kandung, perkawinan antara menantu dengan mertua perkawinan antara paman atau bibi dengan kemanakan dan perkawinan antara kakek atau nenek dengan cucu.
Kedua, Lalang ‘utur (jalan belukar). Yang termasuk jenis perkawinan ini adalah perkawinan antara anak laki-laki ayah dengan gadis anak dari saudari ayah, perkawinan antara anak laki-laki dan anak wanita dalam marganya sendiri sebelum tingkat ketujuh dan perkawinan antara kedua pasangan yang bukan sejajar, dalam tingkat 3, 4, 5 ke atas. Untuk perkawinan jenis ini juga akan dikenakan sanksi adat. Adapun sanksi yang dikenakan adalah Bida ploi lalang, ‘ole hewar ‘apung yang berarti : pedang perambah belukar dan tombak penghalang embun. (M. Mandalangi Pareira, 1988:11).



















BAB III
PROSEDUR PERKAWINAN DALAM
ADAT SIKKA KROWE

            Pada bagian ini penulis akan membahas prosedur atau proses perkawinan dalam perspektif adat istiadat Sikka Krowe. Dalam adat istiadat Sikka Krowe, perkawinan yang direstui oleh keluarga dan masyarakat sekitar dilakukan melalui proses tahap demi tahap. Tahapan-tahapan tersebur akan dibahas secara mendaetail sebagai berikut.

3.1. Pemilihan Jodoh
Sebelum melakukan pelamaran kadang kala merujuk pada tradisi lama, orang tua sering memilihkan jodoh untuk anaknya. Namun seiring perkembangan zaman, hal ini sudah tidak dijumpai lagi dalam kalangan masyarakat Sikka Krowe. Hakikat pemilihan jodoh pada zaman dahulu, seringkali dilakukan karena orang tua bercita-cita agar anaknya dapat kawin dengan seorang yang cocok dan disenanginya. Oleh karena itu, sebelum orang tua mengambil keputusan terhadap jodoh anaknya, terlebih dahulu mereka mengadakan penilaian kepada perempuan yang akan dilamar. Penilaian ini tidak hanya dilakukan oleh orang tua, tetapi peranan kaum kerabat sangat menentukan pula yang menjadi ukuran penilaian adalah kecantikan, keturunan, agamanya, kekayaan, budi pekerti, serta akhlaknya. Tentu saja hal ini juga hamper terjadi di semua daerah. Apabila seorang laki-laki bermaksud melangsungkan perkawinan sedapat mungkin hal tersebut dirundingkan terlebih dahulu oleh orangtua dengan kaum kerabat dan anak yang bersangkutan. 

3.2. Masa Pertunangan
Secara umum untuk semua daerah, perkawinan timbul setelah adanya persetujuan antara kedua belah pihak calon pengantin untuk selanjutnya melangsungkan perkawinan. Dan persetujuan ini dicapai oleh kedua belah pihak setelah terlebih dahulu melakukan lamaran atau peminangan yaitu suatu permintaan atau pertimbangan yang dikemukakan yang biasanya oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan.  Pertunangan baru mengikat apabila dari pihak laki-laki (pihak yang meminang) sudah memberikan kepada pihak perempuan (pihak yang di pinang) suatu tanda pengikat. Tanda pengikat dimaksud diberikan kepada keluarga pihak perempuan atau kepada orang tua pihak perempuan atau kepada bakal mempelai perempuan sendiri yang di pinang. Tanda pengikat ini diberikan timbal balik oleh masing-masing pihak.
Di beberapa daerah biasanya tanda lamaran itu dapat berupa: sirih pinang, sejumlah uang (mas kawin, uang adat), makanan matang, bahan pakaian, perhiasan, hasil perkebunan dan sebagainya.Tanda lamaran tersebut disampaikan oleh juru bicara pihak pelamar kepada pihak yang dilamar dengan bahasa dan peribahasa adat, yang indah, sopan, santun, dan penuh hormat dengan memperkenalkan para anggota rombongan yang datang, hubungan kekerabatan satu persatu dengan calon mempelai pria. Begitu pula juru bicara dari pihak wanita yang dilamar akan menyatakan penerimaannya dengan bahasa dan peribahasa adat. 
Dalam adatistiadat Sikka Krowe, inisiatif melamar biasa diambil oleh pihak kaum kerabat laki-laki. Bila inisiatif melamar dimulai oleh kaum kerabat wanita sebagaimana yang biasa dijalankan dalam sistem matriarkat maka akan diejek orang dengan ungkapan  Te’a Met (menjual anak wanita) atau Ganu Waang Tota Jarang (rumput mencari kuda). (M. Mandalangi Pareira, 1988:12).
Sebelum lamaran diketahui oleh keluarganya, anak laki-laki telah menempuh tahapan-tahapan berikut:

3.2.1.  Briu-Mikut
Briu- Mikut ialah perkenalan. Perkenalan itu bisa terjadi di mana saja. Bisa di sumur, di pasar, di kebun, pergi pulang dari gereja, dan tempat lainnya. Pertemuan itu biasa diungkapkan dalam bentuk pantun adat yang berbunyi:
Uneng ora ganu mude
Ganu mude ‘uneng rua
Kokong ora ganu pau
Ganu pau parang beda
Nyong ga’i nyonya grengang
Bopo reta wair matang
Bopo loa lopa leba
Ulit lusi hama-hama
Wulang nilo tukeng
Pano ‘abang mude mi
Mude ‘ata jaga gahu
Poi ni’a bano walong
Gopi roing guung bledot
Odo heret lami lurung
Lurung heret ‘ekeng-tet
Nyong heruk taang-tot

            Arti dari pantun tersebut adalah:
Telah kuidamkan
Seperti idamkan jeruk
Sudah kurindukan
Sebagai merindukan mangga
Sinyo mau nonapun rela
Mandi-mandi di sumber air
Mencuci janganlah keras
Sama-sama berkulit halus
Malam bulan purnama
Mencari-cari jeruk manis
Jeruk manis di jaga ketat
Cuma nengok berbalik pulang
Merambah hutan guung bledot
Nona kuning membuat gulai
Gulai kuning sedap lezat
Sinyo irup mati-matian
Gerak-gerik dan tingkah laku pemuda tersebut saat melagukan pantun adat tersebt akan di ikuti oleh keluarga, dan disarankan untuk melangkah ke tahap berikutnya.

3.2.2. Diri Miping
Diri Miping berarti melihat khayalan dalam mimpi. Hal ini merujuk pada anak gadis mana yang dapat dijadikan jodoh.  Ungkapan dalam diri miping ini adalah :
Ra’ik au ga’i beta waing
Niat ‘waung naha plaha oti oha
Dadi miping ia hagongwohong
Sape tana ‘inga salang
Gu reta ma gou wua reta lekong pitu
Rape dekak nora ‘linang
Gu lau lema lepo beta waing
Ra’ik au ga’i herong meng
Lero wawa naha sorong oti loni
Badi blawong ia kiring rena
Sape niat eh poa
Gu reta ma bata taa reta lemang walu
Mata taa nora wuing
Gu lau ‘rawit woga herong meng
Gu wua ‘udek ganu waing
Taa pahar ganu meng

            Arti dan maksud dari ungkapan adat tersebut adalah:
Bila anda hendak beranak isteri,
Malam hari bentanglah tikar dan bantal,
Mimpilah yang akan membayangkan.
Saat siang tiba
Pergilah memetik sirih pinang 7, 8 tandan,
Lalu bawalah ke rumah itu
Menjadi bukti pertunangan.
Sebagai catatan  penting bahwa kepercayaan adat Sikka Krowe, mimpi yang baik adalah bila melihat sebatang nyiur yang buahnya lebat dan nyiur tersebut  tumbuh di pekarangan itu. (M. Mandalangi Pareira, 1988:12).

3.2.3. Kula Babong
Setelah mimpi pada tahap diri miping akan dilanjutkan ke tahap Kula Babong (musyawarah). Mimpi tersebut di ceritakan oleh yang berangkutan, lalu akan diundang keluarga inti untuk dimusyawarahkan. Hal-hal yang irundingkan bersama keluarga adalah tingkatan keluarga, sifat, kesehatan dan keterampilan dari gadis yang dipinang. Hasil perundingan itu disepakati untuk mengutus Aa Gete “Bano ‘Ahu/ “Ahu Wating” ke rumah si gadis. (M. Mandalangi Pareira, 1988:12).

3.2.4.     Pano ‘Ahu/ ‘Ahu Wating :
Tahap selanjutnya adalah Pano ‘Ahu/ ‘Ahu Wating. Proses adatnya akan dimulai saat Aa Gete (bibi) akan mencari kesempatan yang baik untuk bertandang ke rumah si gadis. Ia akan berbincang-bincang dengan si gadis, tetapi tidak lepas dari sasaran dan tujuan pembicaraan. Ia menceriterakan adiknya si laki-laki dengan keterampilannya, dan meyakinkan bahwa adik laki-lakinya akan cocok dengan si gadis tersebut. Dengan demikian si gadis pun akan di ajak bersenda gurau, lalu bibi mulai melantunkan pantun adat sebagai berikut :
Mitang lentok-lentok
Ganu pajung wawa jawa
Bura bleler-bleler
Ganu bei reta kongas
Telo temang ha
Ela tana wige rua
Nong mitang nona heret
Ganu dala nora wulang

Arti dari pantun adat tersebut adalah:
Hitam-hitam manis
Seperti payung di jawa
Putih-putih halus
Sebagai bei di kongas
Sebutir telur
Jatuh ketanah terbelah dua
Sinyo hitam nona kuning
Bagai bintang dan bulan

Setelah melantunkan pantun adat tersebut, keduanya (bibi dan si gadis) biasanya akan tertawa bersa. Selanjutnya, si gadis akan membisikan cintanya, bahwa ia berkenan menerima laki-laki.

3.2.5.     Wua Taa Oko-Kape
Bisikan si gadis dalam menerima cinta laki-laki akan memberikan harapan untuk melanjutkan proses adat ke tahap Wua Taa Oko-Kape. Dalam proses pelaksanaan Wua Taa Oko-Kape, bibi akan datang lagi dengan dua atau tiga anggota keluarga laki-laki sambil membawa sirih-pinang dalam wadah, pisang masak dan kue-kue, dan buah-buahan menuju rumah si gadis. Di sini aka nada dialog singkat tetapi sangat bermakna. Ibu atau yang mewakili keluarga perempuan akan memberikan sapaan. Bibi dari keluarga laki-laki akan menjawab dalam bentuk kiasan adat: iparmu mengutus saya menyampaikan suatu berita gembira, bahwa beliau hendak menggayung padi di lumbung yang besar itu, bagi anaknya yang sulung. Kiasan ini dimengerti oleh ibu/wakil perempuan  dan dijawab : baiklah kita akan dengar langsung dari diri yang bersangkutan.
Si gadis akan dipanggil oleh ibu-bapanya dan menyampaikan berita itu. Dengan malu-malu ia akan mengangguk sambil tersenyum sebagai sebuah tanda persetujuan. Setelah mendengar jawaban itu semua barang yang dibawa oleh pihak laki-laki  diserahkan kepada keluarga perempuan. Kepada si gadis diberikan sedikit uang dengan tujuan untukuntuk membeli sabun. Saat hendak pulang biasanya ibu pihak perempuan akan menyampaikan pesan bahwa mereka telah terima bebrapa barang yang diberikanoleh pihak laki-laki, maka harapannya bahwa hal tersebut juga akan terjadi seterusnya. Sesampai di rumah, bibi akan melaporkan semuannya kepada pihak keluarga laki-laki dan mereka akan berunding untuk menetapkan jadwal “prage wae ara mata” (meminang).
Meskipun proses adat sedemikian detail merujuk pada adat asli Sikka Krowe, namun pada masa kini, proses seperti di atas, ada yang masih dijalankan, ada pula yang telah menggantikannya dengan: adat pengantaraan surat. Surat tersebut bisa ditujukan langsung kepada si gadis atau juga kepada orang tua si gadis, yang dihantar oleh salah seorang Aa Gete diiringi sambil membawa barang sebagai penghargaan. Pihak keluarga si gadis akan mengundang keluarga inti untuk merundingkan lamaran tersebut. Setiap keluarga akan menyampaikan argumentasinya terhadap surat yang disampaikan pihak laki-laki dan keluarganya. Apabila semu sepakat, surat tersebut akan dibalas sebagai tanda setuju. Surat itu akan dihantar oleh Aa Gete dari pihak si gadis yang akan dijamu oleh pihak laki-laki dan pulangnya akan mendapat “Witek” (hadiah). (M. Mandalangi Pareira, 1988:13).

3.2.6.     Prage Wae Ara Mata
Tahap Prage Wae Ara Mata merupakan tahap pengresmian hubungan antara laki-laki dan permempuan. Pada waktu yang telah disepakati bersama, utusan pihak laki-laki datang dengan 2 botol tuak (moke) serta 2 ekor ayam yang disertai dengan sirih, pinang, tembakau dan lauk pauk untuk makan saat perundingan. Pihak wanita (“ina-‘ama”)  akan memberikan sapaan di depan rumah dengan mengatakan,: “reta ‘une ami lema ko lohor?” (kami naik atau turun? ). Pihak perempuan yang masih ada dalam rumah akan menjawab: “uhe die dang hading”. (Pintu terbuka, tangga terpasang). Pihak keluarga laki-laki akan masuk  ke dalam rumah, diiringi sapaan: lopa hidi lepe, wenang pahar (jangan sampai terantuk atau bersin menahan).
Setelah dipersilakan untuk makan sirih pinang dan merokok sambil menghidangkan minuman ringan, mulailah acara penting yang dibuka oleh utusan pihak “ina-ama”(perempuan). Lalu pihak me wari (laki-laki) akan meminta besarnya anggaran yang diajukan pihak ina-ama. Apabila anggaran (belis) itu terlalu tinggi, pihak me wai dapat mengajukan penyederhanaannya. Proses ini akan diulangi sampai mendapatkan kata sepakat. Cepat atau lambatnya proses pembicaraan amat tergantung dari kemauan yang baik dari kedua belah pihak. Apabila sudah mencapai kesepakatan maka kedua utusan berjabatan tangan dan pihak ina ama membunuh seekor babi sebagai bukti telah resmi bertunangan. Bunyi teriakan babi tersebut seolah-olah mengumumkan kepada semua tetangga sekitar bahwa pertunangan telah resmi (ai batu tali beta). Sebagian daging babi itu (to’eng le’ar) akan dibawa pulang oleh me wai, sebagai bukti terjadinya pertunangan.
Setelah perjamuan itu selesai, pihak laki-laki akan membawa toeng-lear, moke, beras, utang labu, serta sisa lauk pauk yang mereka telah nikmati, karena sejatinya pesta tersebut adalah untuk pihak laki-laki. Sebelum pihak laki-laki pulang, mereka minta kepada pihak orangtua perempuan untuk boleh melihat anak gadis itu. Masuklah anak gadis dengan tantanya sambil membawa sirih pinang untuk dihidangkan. Utusan laki-laki akan memberi uang secukupnya untuk si gadis tersebut, lalu mereka pamit pulang ke rumahnya. Saat mereka pamit, dari dalam rumah disapa dengan kalimat adat mat mai poto se’ang, (pulanglah serta datang kembali dengan pembawaan).
Sebelum mereka kembali, pihak “ina-ama” mengusulkan supaya besok lusa pihak me wai memberikan sebatang gading atau sejumlah uang sebagai bukti pertunangan telah resmi yang diungkapkan “pete mateng” atau “wua udek taa pahar” atau “muu tukeng bewu ruing”. Tiba di rumah laporan akan disampaikan dan daging babi akan dibagikan kepada semua keluarga terutama me wai, untuk persiapan  tahap “wua taa wa gete”. (M. Mandalangi Pareira, 1988:14).



3.2.7.     Wua Taa Wa Gete/ Kila Jarang/ Seneng Bura Kirek
Pada tahap Wua Taa Wa Gete/ Kila Jarang/ Seneng Bura Kirek  pihak me wai akan datang dengan rombongan besar, ada yang mengeret kuda, memikul gading, membawa sirih pinang dalam sebuah wadah yang besar yang didalamnya telah diisi cincin dan sejumlah uang yang diikat serta dililit dengan tali benang yang kuat dan di simpul mati. Rombongan juga membawa makanan-makanan berupa padi, jagung, pisang, ayam, ikan, dan buah kelapa dalam jumlah banyak. Sampai di depan rumah pihak ina ama, pintu rumah akan ditutup. Dari halaman mereka akan berseru : ami lema ko lohor? Keluarga perempuan dalam rumah akan menjawab: uhe di dang hading.  Kemudian pintu akan dibuka dan pihak me wai masuk ke dalam rumah diterima dengan hormat. Kedua pihak akan melakukan pembicaraan untuk menyelesaikan mas kawin (belis) yang di bawa itu. Setelah itu rombongan akan dijamu makan minum sampai puas.
Pihak perempuan juga akan memberikan imbalan/pembalasan terhadap mas kawin yang deiberikan oleh pihak laki-laki. Imbalan/pembalasan itu berupa beras, babi tambun 2 ekor, moke, kue-kue adat secukupnya serta sarung bagi wanita yang yang ikut sebagai pihak laki-laki.
Terhadap imbakan/pembalasan atas belis saat kembali dari rumah si gadis, semuanyaakan dibagikan kepada keluarga me wai dengan pesanan untuk bersiap lagi saat masa kawin tiba. Demikian pula di pihak ina-ama juga akan membagi-bagi mas kawin kepada yang berhak mendapatnya dengan pesanan : gea matang nara (terimalah dan bersiap untuk hari perkawinan). (M. Mandalangi Pareira, 1988:14).
Sebagai catatan, pada masa kini, kadang-kadang bebrapa langkah tersebut di atas disatukan saja dengan alasan untuk menghemat waktu karena di antara keluarga ada banyak yang memiliki tempat tinggal yang cukup jauh sehingga memudahkan sekaligus menghemat waktu dan pembiayaan.

3.3. Masa Perkawinan
Dalam masa pra-nikah, kedua calon pengantin tetap diperhatikan gerak gerik, tingkahlaku dan kematangan sosial dan psikologis untuk memasuki rumah tangga baru. Apabila salah satu pihak ingin bepergian jauh dengan waktu lebih dari satu minggu harus dilaporkan. Agar hubungan semakin dekat dan juga semakin dikenal maka calon laki-laki di undang oleh mertua dengan tujuan mengenal lebih akrab. Demikian juga wanita diundang ke rumah mertua dengan maksud yang sama.. Dalam kasus tertentu, banyak terjadi pertunangan dapat di batalkan karena ditemukan hal-hal yang tak dikehendaki oleh salah satu pihak.
Apabila sudah waktunya untuk berumah tangga, maka proses yang akan dilalui antara lain:

3.3.1.     Hakeng Kawit : (penentuan jadwal perkawinan)
Sesuai jadwal yang disetujui bersama, maka juru bicara pihak me wai dengan membawa tuak dan ayam akan berunding seputar hari perkawinan di rumah pihak perempuan. Dalam perundingan itu juga akan dijadwalkan hari pembacaan nama di gereja. Selanjutnya kedua belah pihak melakukan persiapan dengan “wai-sea” (menumbuk padi) untuk acara perkawinan dan juga membuat kue-kue adat (bolo plagar, kolomoe).
]
3.3.2.     A Wija/ A Bleba
Tahap A Wija/ A Bleba  dilakukan di mana pihak me wai (laki-laki) mengadakan perjamuan untuk mengumpulkan mas kawin. Dalam perjamuan ini yang diundang ada yang dari keluarga lurus, ada yang dari me wai, ada juga dari sahabat dan kenalan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas sekaligus meringankan tanggungan belis.

3.3.3.     Wake ‘Unu (Hari Permulaan Pesta)
Tahap Wake ‘Unu merupakan hari permulaan pesta di mana mulai hari itu semua keluarga jauh dan dekat masing-masing dengan tugasnya akan ke rumah pihak laki-laki atau ke rumah pihak wanita. Di rumah pihak laki-laki : ada yang membawa mas kawin, ada yang membawa labu sako, dan sebagainya. Ringkasnya malam itu pesta kekeluargaan (kumpul keluarga). Ada yang menghiasi rumah mempersiapkan kamar pengantin, tenda dan sebagainya. Kira-kira jam 10.00 malam pihak wanita pergi menjemput Aa Gete dari pihak laki-laki, untuk mempersiapkan  bilik pengantin yang telah disediakan.

3.3.4.     Hari Kawin
Kawin, merujuk pada adat lama sebelum agama katolik masuk dalam wilayah Sikka, diceritakan bahwa upacara kawin dibuat secara sederhana di mana orang tua laki-laki akan diserahkan kepada bibi untuk “olaha oha sorong loni” (bentangkan tikar bantal). Untuk keluarga dengan strata sosial dianggap keluarga terpandang,  upacara perkawinan anaknya dilakukan oleh tua-tua adat. Sesuai waktu yang telah disepakati, pengantin laki-laki diiringi keluarganya menuju rumah pengantin wanita. Kedua pengantin duduk di atas tikar bantal dan dikelilingi keluarga dai kedua pihak. Tua adat dengan pembantunya yang membawa upacara berada di tengah-tengah. Di depannya telah disediakan sepiring hati babi, secangkir tuak, sepiring bunga dan sepiring beras kuning.
Tua adat memulai dengan ungkapan adat sbb : Miu dua baa giitMiu mo’ang baa mangang, Giit baa meti lepo, Mangang baa plamang woga (Kamu berdua telah dewasa, Dewasalah kamu dalam membangun keluarga/ rumah tangga). Lalu diambilnya hati babi,  di belah dua, lalu diserahkan kepada kedua pengantin masing-masing sebelah, dan disuruhnya saling menyuap hati babi itu, sambil berkata : Gea sai wawi ‘api ‘ara prangang, Dena jaji wai nora la’i (Makanlah perjamuan ini, Lambang janji suami istri). Kemudian tua adat menyerahkan secangkir tuak kepada pengantin laki-laki untuk diminum seteguk lalu diberikannya kepada pengantin wanita jugauntuk diminum seteguk, sambil tua adat berkata : Minu sai tua gahu supa, Dena supa ‘lihang nora lalang, (Minumlah tuak yang keras, Sumpah bersuami isteri). Setelah itu, tua adat menghambur bunga ke atas kepala kedua pengantin sambil berkata : Wuat naha baka lika, Puhut naha jiro-jaro (Berbuahlah lebat, Berbungalah indah-indah). Selanjutnya, beras kuning dihamburkan, sambil berkata: Bua buri ganu wetang, Gae teto ganu ‘atong, Teri le’u nete ‘eting, Era le’u nete ‘oang, Sape kang benu wuli, Sape wodong luu wa’I, Lena wero lopa lete ‘eting, Dena wawi lopa poar hoat (Beranak cuculah sebagai, Biji jewarut, Memenuhi segala wilayah, Sampai ke batas Tana Ai, Samapi ke batas Lio, Supaya kera jangan bertengger, babi jangan melompat batas).
Kemudian tua adat mempersilakan Aa Gete menuntun kedua pengantin ke dalam bilik yang telah disediakan, sambil berkata, daa blewut ko belung Sape boga ko loar (sampai mati baru bercerai). Sementara itu semua yang hadir dan tua-tua adat di hidangkan makanan secukupnya, pigang pitu makok walu (tujuh piring dan delapan mangkok) berarti tiap orang mendapat berjenis macam makanan dan sayur mayur. Hidangan memakan waktu lama, menanti kedua pengantin keluar dari kamar untuk makan.  
Di dalam bilik Aa Gete masih memberi nasehat katanya : Au dua baa glit meti lepo, Naha tutur gepu ganu hejung, Ganu hepung tereng ‘uneng, Au moang baa mangang pramang woga, Naha harang blewo ganu hewong, Ganu hewong tua wutung, Lopa tutur deteng wawa leang blong, Tilu riwung wawa diri rena, Ita wae meang ganu mate, Lopa harang lasa wawa lasa lawing, Mata ngasung wawa nia ita, Odi mata berat ganu bunu. (Anda wanita dewasa, Berbicara halus-halus, Bagai bunyi nyamuk, Anda pria dewasa , Tegur halus-halus, Seperti bunyi kumbang, Jangan berbicara di luar rumah, akan didengar banyak telinga dan dilihat banyak mata, alangkah malunya.)
Kedua pengantin akan keluar bersama Aa Gete, untuk makan bersama sambil minum moke yang selanjutnya menari sampai malam. Sementara itu, ada waktu istirahat sejenak untuk memberikan kesempatan kepada tua adat yang lain dalam memberi nasihat bagi pengantin baru. Nasihat-nasihat tersebut juga dilantunkan dalam bahasa adat untuk pengantinpria dan untuk pengantin wanita. Untuk pengantin pria:
Gou lau lemang, mai saing waing, Bata reta marang, mai toma meng, Waing mutu ko laa, meng mutu ko lega, Niang poa lero ha’e, Reging sai taka, rema sai porong, Gopi sai roing, rodo sai kabor, Kare sai tua, dena bihing waing, Dena bekat meng, Luat rema rua, lopa diri ‘ata tutur, Sarang ga maeng-maeng, ganu hepung, Sepu papang ‘uneng, diri wi hulir, Besung leu waing, ibar leu meng, loar, ‘ata waing bait baa, Ganu plea ganu klegang, ‘ata meng belar baa, Ganu roho, ganu toleng ( Artinya: Mencari rejeki baik di laut pun di daratan, hantarlah kepada isteri, yang akan membukanya.Pagi matahari terbit sandanglah kapak serta parang, tebaslah hutan, panjatlah kelapa, menyadap tuak, untuk memelihara anak isterimu.Esok lusa, jangan dengar bisikan orang, untuk melepaskan anak isterimu, jangan sekali-kali. Anak isteri orang telah pahit seperti tuba, telah kesat bagai ubi hutan).

Sedangkan nasihat tua adat untuk pengantin wanita adalah:
Niang ‘waung lero wawa‘api naha bara, damar naha nilo, Utang naha blaing, Wair naha gahu, La’ing gahu meng, Hang poa lero ha’e, Sunt sai buhar, Rema sai ehar, Jata sai kapa, Moru sai lorung, Dena sapu la’ing, lobe meng, Sapu beli jaur, lobe beli jewa, Luat rema ru’a, lopa diri, ‘ata tutur au kesi kelik berin, Tutur wi ketun blutuk, Ganu hewon blebon reta tua wutun, Diri wi hulir, belung le’u, la’ing, Loar le’u meng, etia loar golo, ‘ata la’ing bait baa, Ganu plea ganu klegang, ‘ata meng belar baa, Ganu roho ganu toleng. (Bila mentari telah masuk, Api dipasang damar menya, Ia, daun pepaya telah masak, Air di masak untuk suami dan anak, Pagi menanti terbit, Ambilah alat pemintal, Pintallah benag, bertenunlah, Untuk suami dan anak, Memakai yang pantas dan baik, Besok lusa jangan dengar, Bisikan orang manis mulut, Mengganggu engkau melepaskan, Suamimu dan meninggalkan anakmu, janganlah sekali-kali. Suami orang telah pahit, Seperti tuba, Dan kesat bagaikan ondo. (M. Mandalangi Pareira, 1988:16).

3.3.5. Kawin Gereja Katolik
Sebelum perkawinan secara agama katolik, nama kedua pengantin diumumkan 3 (tiga) kali di gereja, agar diketahui oleh seluruh umat dan bisa mnyampaikan apabila kedua pasangan memiliki masalah dalam hubungandengan perkawinan tersebut. Perkawinan Gereja Katolik tentunya dipimpin oleh pastor dan dilakukan di Gereja.
Adapun busana adat yang dipakai pengantin wanita adalah  berbusana ala portugis : Kimang heret (Bahan kain halus warna kuning), Labu nujing (Bahan kain seti warna merah di hiasi bunga), Soking telu (Sanggul emas 3), Suwong taroe (Anting-anting bertingkat), Ala gadeja (Pita dahi berambut melindungi mata), Kila bahar (Cincin emas), Gebe-wulang nitang (Bahan emas berbentuk bulan purnama dan berbentuk bulan sabit). Ia akan dituntun oleh seorang laki-laki anak pamannya dan diiringi oleh semua keluarga. Sedangkan pengantin pria,  selain dari pakaian lipa dan jas, juga menyandang seutas rantai emas panjang. Ia diiringi oleh kedua iparnya dan saudari-saudarinya yang membawa bunga, beras kuning, serta keluarganya.
Untuk upacara di Gereja dilakukan menurut liturgi gereja yang dibawakan oleh imam dan kedua wali yang menjadi saksi. Setelah upacara keagamaan, kedua pengantin diiringi keluarga kedua pihak menuju rumah pengantin wanita. Di pintu rumah di tanam hiasan 2 batang pohon pisang. Saat pengantin tiba di depan rumah, seorang tua adat mengambil bunga dengan beras kuning lalu dihamburkannya kepada kedua pengantin disertai ucapan: wuat naha baka lika (berbuahlah lebat). Kedua pengantin di hantar masuk ke dalam rumah untuk memberi salam kepada kedua orang tua dengan cara: Mai hugu rii ‘inang limang, Mai kongong gapu ‘amang wa’ing (Merendahkan diri dihadapan orang tuanya, menciumi dan merangkulnya).
Kemudian akan disuguhkan makanan dan minuman ringan kepada kedua pengantin dan semua keluarga.  Saat minum, tua adat akan mengucapkan kata-kata adat;  Mai ea sai wawi ‘api, Tinu sai ‘ara pranggang, Loning ruang dadi baa wai nora lai, Genang ‘lihang baa nora lalang, Ruang dua baa giit reti lepo, Moang baa pramang woga (Marilah kita bersama mengecap perjamuan ini, Karena keduanya telah menjadi suami isteri, sanggup memimpin rumah tangga). Acara dilaksanakan sampai siang hari lalu bubar untuk persiapan perjamuan besar (ea gaer/ea hama-hama) di sore hari.
Dalam acara ea gaer/ea hama-hama masing-masing pihak telah mempersiapkan masakannya di rumah masing-masing. Pada waktunya  pengantin pria dengan keluarga beserta perlengkapan makanan pesta diarak ke rumah wanita. Setelah kedua pengantin, semua undangan, keluarga dan tua-tua adat duduk bersila mengelilingi tikar besar, maka acara makan dimulai. Kepada pengantin, oleh tua-tua adat diberikan pigang 7 makok 8 (7 piring dan 8 mangkok). Sebelum bersantap, tua-tua adat mengucapkan salam bahagia dalam bahasa portugis:  Viva ........( nama kedua pengantin). Elquam deos nossa senhor de longa vida permanesa (yang berarti : Hiduplah .... semoga dilanjutkan Allah usiamu. Sementara perjamuan tua adat yang lain memberikan nasehat dengan versi yang lain, baik nasihat untuk pria maupun nasihat untuk wanita. Nasihat untuk pria dalam bahasa adat adalah:
Au mo’ang pramang woga, Buut sai taka nora porong, Mahokot ma dokit, Ma hebo ma kare, Bihing waing ta’ing lopa morung, Naga meng erung lopa luring, Bihing waing to’eng lopa tegor, Naga meng kokor lopa mara, Ra’ik bihing waing to’eng tegor, Odi wai du’a gou le’u utang biha wikir, Gou gawi ‘ata dueng, Gou le’u ‘ata wuang potat, ‘ata lutur wi uur, Ita wae meang ganu mate, Ra’ik bihing meng ta’ing morung, Odi me doi bata le’u kletang beta teok, Bata lewat le’u ‘ata hoat, Odi go le’u ‘ata ‘ubung tobong, ‘ata harang wi leke, Ita mata berat ganu bunu (Anda perawat rumah, Ambil kapak dan parang, Mencangkul, mengungkit, Memotong, mengiris, Piara isteri jangan kelaparan, anak jangan kelihatan tulang punggung keras kerongkong haus, Kalau anak isteri kelaparan, Nanti mereka mencari makan di kebun orang, memetik buah dan sayur orang, nanti di caci maki betapa malunya.

Sedangkan nasihat untuk pengantin wanita juga disampaikan dalam bahasa adat dengan lantunan sebagai berikut:
Au du’a giit meti lepo, Buut sai buhar nora ehar, Niku mitang lodo lekuk, Lodo wawa dang pu’ang, Taduk touk sai wawa temo ‘wau, ‘lair beli sai ulit lusi, Ulit lusi lopa biha wikir, Tangar beli sai ‘lorang, ‘lorang lopa boga ligur, Lobe beli sobeng beli, Mitang naha sidak wa’I, Sapu beli sa’e beli, Merang naha hawing palik, Wiwir loa lopa guring, Watang loa lopa bekang, Odi ‘ata to ita wi hoot, ‘ata hiri ita wi kengong (Anda ibu perawat rumah, Ambillah alat tenun, Bertenunlah untuk suamimu. Pakaikanlah ia kain yang baik, jangan cabik-cabik. Nanti di lihat orang ditertawai, di cela, bahwa isteri lalai. (M. Mandalangi Pareira, 1988:16).
Setelah perjamuan selesai, pengantin laki-laki bersama keluarga pulang kerumahnya menanti penjemputan “tama ‘ola ‘uneng”. Sisa makanan, akan dimakan oleh kedua pihak pelayan, lalu “diheng” (sisa makanan dan lauk-pauk) dari pihak wanita diberikan kepada pihak lelaki beserta tambahan lain lagi.

3.3.6.  Tama ‘Ola ‘Uneng
Tama ‘Ola ‘Uneng merupakan upacara di mana untuk pertama kalinya memasuki bilik peraduan, bukan sesukanya. Saat jauh malam, sekitar jam 11, pengantin pria dijemput oleh keluarga wanita. Pengantin wanita dituntun oleh Aa Gete memasuki bilik peraduan; setelahnya, Aa Gete keluar lagi untuk menuntun pengantin pria dan dihantar ke dalam bilik peraduan. Aa Gete memberikan nasehat adat untuk keduanya :
Au dua baa glit meti lepo, Naha tutur gepu ganu hejung, Ganu hepung tereng ‘uneng, Au moang baa mangang pramang woga, Naha harang blewo ganu hewong, Ganu hewong tua wutung, Lopa tutur deteng wawa leang blong, Tilu riwung wawa diri rena, Ita wae meang ganu mate, Lopa harang lasa wawa lasa lawing, Mata ngasung wawa nia ita, Odi mata berat ganu bunu, (Anda wanita dewasa, Berbicara halus-halus, Bagai bunyi nyamuk, Anda pria dewasa Tegur halus-halus, Seperti bunyi kumbang. Jangan berbicara di luar rumah, akan didengar banyak telinga dan dilihat banyak mata, alangkah malunya).

Setelah Aa Gete selesai memberikan nasehat lalu pintu kamar di tutup. Kepada Aa Gete diberikan sejumlah uang atau gading, dan kepada yang hadir duduk berkeliling dan mereka yang telah membantu menjadi pelayan juga diberikan bagian masing-masing atau sejumlah uang, yang tidak boleh di bantah.

3.3.7.     Wehak Bunga
Upacara Wehak Bunga dilaksanakan pagi-pagi sekitar jam 5. Aa Gete dari pihak lelaki dengan sepiring bunga datang dan mengetuk pintu bilik. Ia masuk menghambur bunga kepada kedua suami isteri yang baru  mengalami malam pertama.


3.3.8.     Tung Temang
Upacara Tung Temang merupakan upacara adat di mana pihak wanita menghantar bahan-bahan Tung Temang ke rumah pihak pria yakni, 4 ekor babi tambun, 1 ekor kambing, 4 karung beras, 4 tempayan moke, 4 helai sarung baju “diheng” (sisa makanan), 7 sarung untuk gadis-gadis pengiring pengantin, kue-kue adat dan lauk pauk.

3.3.9.     Tung Balik
Upacara Tung Balik  merupakan kebiasaan mas kawin yang di berikan sesudah hari kawin. Hal ini dilakukan apabila tung temang telah di hantar oleh pihak wanita. Tetapi karena ada pengalaman di mana pihak pria tak menghantar mas kawin atau menunda, maka banyak kali juga pihak wanita menunda Tung Temang. Pada masa lampau mas kawin tak dibenarkan untuk dipanjar karena dapat di ejek orang bahwa ia tak sanggup. Tapi oleh kejadian di mana pihak pria yang tidak menghantar mas kawin, maka terjadilah panjar mas kawin, sebelum pesta. Sehingga sesudah kawin, akan dihantar tunggakan mas kawin (sube dung). Mas kawin yang masih juga tertunggak, dikenakan ungkapan : “ribang nopok koli tokar”, yang berarti dapat diberi pada waktu anak laki-laki lain menikah.

3.3.10.  Hu’i
Adat Hu’i (mandi) dilakukan setelah empat malam menikah. Selama empat malam pengantin, haram untuk mandi karena akan diadakan upacara “Huler Wair”. Kedua pengantin mandi di rumah, lalu duduk bersanding dan di sirami oleh tua adat dengan “Huker Wzir” sambil berucap : “kamang blirang wiing ganu bao, Blatang wiing ganu wair, Punan daan mosa meluk”. (semoga sehat-segar). (M. Mandalangi Pareira, 1988:16).

3.3.11.  Tung Lako
Upacara Tung Lako dilakukan sesudah mandi. Keluarga pria datang dengan makanan-makanan yang lezat, demikian juga pihak wanita bersama-sama makan minum sambil bersanda gurau, dan menari-nari sampai puas.
Pada zaman modern ini, kebiasaan mandi tidak hanya dilakukan di rumah tetapi juga di sungai besar sambil piknik bersama keluarga. Disitulah mereka mandi dan makan bersama sampai sore.

3.3.12.  Ngoro Remang
Upacara Ngoro Remang merupakan upacara pembongkaran dapur pesta yang berada di luar rumah. Dalam mas kawin juga dibuat anggaran Ngoro Remang. Namun hal itu tak berlaku lagi sekarang  ini karena telah diganti dengan pesta bersama. Sejatinya, maksud dari ngoro remang  adalah upah para pelayan yang membantu memasak.


























BAB IV
PENUTUP

4.1. Kesimpulan
            Dari pembahasan tentang adat istiadat Sikka Krowe di Kabupaten Sikka maka dapat di ambil kesimpulan bahwa adat perkawinan yang berlaku di masyarakat Sikka menggunakan sistem patrilineal. Dalam pelaksanaannya, pernikahan tidak hanya soal kemauan kedua belah pihak untuk hidup berumah tangga tetapi juga memikirkan prosedur adat yang akan dijalankan, baik dari segi waktu maupun dari segia pembiayaan. Walaupun sudah memasuki era yang modern seperti sekarang ini masyarakat Sikka Krowe masih tetap memegang teguh serta menjalankan adat perkawinan sebagaimana yang telah diwarisi nenek moyang mereka terdahulu.
Selain itu kenampakan acara adat juga dipandang berbeda jika dilihat dari segi struktur sosial masyarakat Sikka Krowe yang mana status strata sosial ini menjadi penentu mahar atau mas kawin. Pelaksanaan upacara Adat pernikahan dalam masyarakat Sikka Krowe selain dijadikan sebagai pelestarian budaya juga sebagai sarana untuk bersilahturahmi antar keluarga.

4.2. Saran
Adapun saran yang dapat penulis sampaikan adalah bahwa masyarakat terutama generasi penerus bangsa Indonesia umumnya dan generasi muda Kabupaten Sikka khususnya agar tetap menjaga dan melestarikan warisan budaya nenek moyang. Pemikiran yang mengedepankan trend zaman dan menganggap adat istiadat sebagai warisan kuno dan tidak laku mestinya dijauhkan. Jangan sampai adat istiadat yang ada di hilangkan karena terpengaruh oleh budaya-budaya asing (westernisasi), yang jika dikritisi secara mendalam sangat kontradiktif dengan nilai-nilai kearifan local.
Karya tulis ilmiah ini juga dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi tenaga pengajar atau guru pada mata pelajaran Muatan Lokal di Kabupaten Sikka agar melihat potensi adat istiadat daerah (tradisi lisan) yang bisa dikemas sebagai alat pembelajaran bermuatan karakter dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Sebab, pembangunan karakter bangsa  dapat dilakukan dengan cara menggali nilai-nilai adat istiadat dari pelbagai keanekaragaman suku dan bahasa.

DAFTAR PUSTAKA

B. Ter Haar Bzn. (1973). Asas-asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Cholil Mansyur, (1994). Sosiologi Masyarakat Kota dan Desa. Surabaya : Usaha Nasional.

Imam Sudiyat.  (1991).  Hukum Adat.

Hadikusuma, Hilman. (1990).  Hukum Adat Perkawinan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008). Jakarta: Pusat Bahasa.

Koentjaraningrat. (1990)Adat Istiadat Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Pareira, Mandalangi  M. (1988). Adat Istiadat Sikka Krowe di Kabupaten Sikka. Maumere, Flores, NTT.

Spradley, James P. (2007). Metode Etnografi (edisi kedua, Cet. 1).  Yogyakarta: Tiara Wacana.

Soepomo, (1981). Dasar-Dasar Hukum Adat dan Ilmu Hukum Adat. Bandung : Alumni.

Soerojo Wignjodipoero, (1988). Asas-asas Hukum Adat.  Jakarta : Gunung Agung.

Tolib Setiady. (2009). Intisari Hukum Adat Indonesia. Bandung :Penerbit Alfabeta.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berikan komentar yang bersifat positif konstruktif