Senin, 09 Maret 2015

Mempertimbangkan Sebuah Kebijakan Publik
(Sebuah Kepedulian Terhadap Dualisme Lokasi SMKN Pertanian Sanonggoang)
Oleh: Metodius Dismas
Alumnus STFK Ledalero
Asal: Nunang, Sanonggoang, Kab. Manggarai barat
Mengabdi di  SDN Natawulu Rotat, Maumere


Flores Pos Edisi Kamis, 13 September 2012, menampilkan pemberitaan mengenai permintaan masyarakat Desa Sanonggoang,  Kecamatan Sanonggoang, Kabupaten Manggarai Barat,  kepada Bupati Manggarai Barat untuk membangun Gedung SMKN Pertanian Sanonggoang. Sebuah permintaan yang didasarkan pada janji. Pencerahan klasik, janji adalah hutang. Kalau hutang, harus dibayar. Bak gayung bersambut, meski digayung berkali-kali, permintaan pembangunan gedung sekolah direalisasikan. Tentu tanggapan yang positif. Hutang yang ditagih terbayarkan.
 Sebagai informasi, SMKN Pertanian sanonggoang didirikan berdasarkan SK Bupati Mabar, No. 13/KEP/HK/2010 tentang pendirian unit sekolah baru dan ijin operasional SMKN Pertanian Sanonggoang. Keterbatasan sarana tak menyurutkan niat warga untuk tetap memulai kegiatan belajar mengajar dengan meminjam gedung perpustakaan milik SMPN 1 Sanongnggoang di Cowang Anak. Kegiatan belajar mengajar sudah berlangsung selama tiga tahun. Tak ingin menumpang di sekolah lain mendorong masyarakat untuk menagih janji pemerintah untuk mendirikan Gedung SMKN Pertanian Sanonggoang. 
. Meski bersambut,  tak disangka persoalan lain mencuat. Realisasi janji mendapat aral. Truk yang memuat material pembangunan gedung baru, diblokir warga (Baca Flores Pos Edisi 03 Oktober 2012) Alasannya klasik. Dualisme lokasi pembangunan. Pihak dinas PPO Kabupaten Manggarai Barat, mengacu pada proposal pemerintah Desa Golo Manting yang beberapa tahun lalu mengusulkan pembangun gedung SMKN pertanian Sanonggoang. Lokasinya ada di Mblegar, Paku, bukan di Cowang Anak. Sebaliknya, masyarakat desa Sanonggoang mengacu pada SK pendirian dan ijin operasional untuk tetap membangun gedung SMKN Pertanian Sanonggoang di Cowang anak. Selain itu, warga Desa Sanonggoang juga bertolak dari rekomendasi Komisi C DPRD Kabupaten Manggrai Barat yang ditujukan kepada Bupati, supaya Dinas PPO Mabar melakukan tender sekolah tersebut di Cowang Anak tanggal 04 Mei 2012.
Belum tuntas persoalan dualisme lokasi, muncul ancaman Kadis PPO Manggarai Barat. Sekolah itu bakal ditutup. Alasannya jelas. Tarik menarik lokasi. Akibatnya suasana tidak kondusif. Kalau tidak kondusif alasan dualisme lokasi, apakah penutupan sekolah menjadi solusinya? Ancaman itu naif. Tidak menyelesaikan persoalan. Justru memunculkan persoalan baru. Menyelesaikan masalah dengan masalah adalah sebuah kenisbian; sebuah kekosongan yang penuh dan kepenuhan yang kosong. Dalam tafsiran logika sederhana, muncul prasangka. Pertama, SMKN Pertanian Sanonggoang  yang sudah  tiga tahun beroperasi mencetak putra-puteri negeri sebagai insan berpendidikan terancam ditutup. Sikap masyarakat setempat? Misteri. Masih ancaman. Analisis murni, kalau benar itu ditutup tentu tidak menyelesaikan persoalan. Kedua, dualisme lokasi disebabkan oleh dualisme kebijakan. Kalau yang ini, saya yakin akal sehat kita bisa mempertimbangkan di mana letak kesalahannya. Memang, namanya prasangka. Belum diketahui mana yang benar, mana yang salah.
Dualisme lokasi penyebabya jelas, dualisme kebijakan. Masyarakat bingung. Mana yang dipilih? Kejernihan cara pikir dengan pendasaran logika sebab akibat, yang patut dipertanyakan adalah dualisme kebijakan. Dua desa, Golo Manting dan Sanonggoang masing-masing memegang satu dari dua kebijakan. Konyolnya, dua kebijakan yang kontradiksi. Siapa jadi korban? Masayarakat. Muncul konflik horisontal.
Terhadap aksi pemblokiran warga Desa Sanonggoang, pertanyaannya, mengapa diblokir?  Jawabannya sederhana, masyarakat tidak setuju dengan kebijakan pemindahan lokasi sekolah. Gigih berpegang pada posisi dan kekuatan kebijakan masing-masing. Itu artinya, aktor kebijakan belum memberikan sosialisai kepada warga setempat, sebelum realisasi anggaran pembangunan sekolah. Yang penting dalam dualisme kebijakan adalah sosialisasi. Yang penting dalam sosialisai adalah komunikasi. Melalui komunikasi yang baik dipastikan tak ada aksi pemblokiran warga. Aksi pemblokiran menunjukkan reaksi negatif terhadap kebijakan yang diambil.
Masih dalam pemikiran yang kabur lantaran ketidakjelasan kebijakan yang buntutnya ketidakjelasan lokasi, muncul lagi pernyataan Kadis PPO Manggarai Barat. Isinya, sebuah ancaman. Jika masih terjadi tarik-menarik lokasi, sekolah bakal ditutup. Unik dan membingungkan.  Unik karena belum ada tanggapan komunikatif atas tindak pemblokiran langsung melontarkan ancaman jitu, penutupan sekolah. Membingungkan karena; pertama, dalam jangka waktu yang relatif singkat, kebijakan ancaman muncul; menutup sekolah. Pertanyaannya, apakah terlalu bijaksana bisa menghasilkan kebijakan berirama ancaman dalam waktu yang relatif singkat, ditengah galaunya dualisme lokasi yang belum dimediasi solusinya? Membebankan masyarakat tentunya. Padahal dalam proses pembuatan kebijakan publik, salah satu teori yang digunakan adalah teori rasional-komprehensif. Inti teorinya, mengarahkan agar pembuatan kebijakan publik dilakukan dengan mempelajari permasalahan dan alternatif kebijakan secara memadai. (Anderson 2006, 122-127). Proses pembuatan sebuah kebijakan publik melibatkan berbagai aktivitas yang kompleks. Jika kompleks, maka butuh pertimbangan. Pertimbangan matang tentu membutuhkan waktu yang cukup.
Kedua, aksi pemblokiran oleh warga setempat tak dapat dipungkiri sebagai aksi penolakan terhadap kebijakan pemindahan lokasi sekolah. Pertanyaanya, apakah kebijakan pemindahan sekolah sudah disosialisasikan (dalam arti dialog, bukan monolog) kepada warga? Jika sudah, lantas mengapa ada aksi pemblokiran? Jika belum disosialisasikan, itukah substansi kebijakan publik? Tanpa komunikasi, tak masuk akal disebut kebijakan publik. Sejatinya, sebuah kebijakan publik harus melalui mekanisme identifikasi masalah. Dalam identifikasi masalah, masyarakat yang menjadi subyek pelayanan kebijakan wajib dilibatkan. Pembuatan kebijakan akan meliputi sejumlah proses, aktivitas, dan keterlibatan peserta. (Dye, 2005, 31-32).
Apa pun persoalannya, entah dualisme kebijakan, entah dualisme lokasi, tentu sebagai insan yang punya hati akan berpikir seribu kali untuk mengambil sebuah kebijakan lain. Masyarakat tarik-menarik lokasi. Yang dibutuhkan adalah mediasi. Mencari celah di mana terselip pemikiran jernih. Camat Sanonggoang patut diberi apresiasi. Meski proposal pendirian sekolah hanya mendapat tembusan, camat sanonggoang tidak kaku dengan prosedur. Tak tinggal diam, tetapi berani mengambil langkah. Lonto leok (duduk melingkar). Sebuah budaya yang tak pernah pudar. Duduk melingkar, menyelesaiakan masalah, mempertemukan pikiran, mencari jalan keluar menuju satu titik; mufakat.
Karena sebuah kebijakan publik membutuhkan opini publik maka penulis menawarkan semacam seruan moral atau dalam istilah penulis, pemikiran reflektif. Pertama, pemimpin yang bijaksana seyogianya menjadi pelayan. Menjadi pelayan, esensinya melayani atau memberikan pelayanan kepada yang dilayani. Persoalan dualisme lokasi SMKN Pertanian Sanonggoang membutuhkan solusi. Paling ideal adalah membuka wacana komunikatif dengan masyarakat. Bukan mengorbankan masyarakat melaui perang para elit, meminjam istilah dari seorang warga Cowang Anak. Pemimpin yang bijak, tidak mengadu domba subyek yang dipimpin.
Kedua, kebijakan publik mesti dirancang dengan intensitas waktu yang relatif lama. Ini sebuah kewajaran. Lama, karena dipertimbangkan. Ditimbang agar seimbang. Seimbang pasti memadai. Dipertimbangkan, karena merujuk pada kebijakan publik; kebijakan yang menyangkut banyak orang. Sangat mulia. Kebijakan ancaman penutupan SMKN Pertanian Sanonggoang terlalu dini dilontarkan oleh aktor kebijakan. Dibutuhkan refleksi. Yang direfleksi adalah realitas dan nilai kemanusiaan. Buah refleksi adalah ide produktif, konstruktif, efektif dan efisien. Jika tidak, yang muncul adalah ide naif.
Ketiga, ditengah jargon yang terus digembar-gomborkan petinggi Rebulik ini yang menyerukan pentingnya pendidikan, bukankan sebuah ironi jika mengambil kebijakan ancaman penutupan sekolah? Patut dipertimbangkan. Itulah kebijakan publik. Itulah realitas pembangunan. Selalu ada aral melintang. Yang punya nurani pasti tak menghendakinya. Sebagai analogi; jika kita menunggang kuda, kita pasti memegang tali kekang. Kemana pun arah jalan yang dituju, tali kekanglah kuncinya. Demikian pula sebuah kebijakan publik. Berhasil tidaknya, bergantung pada kehandalan sang pemimpin dalam memaksimalkan perannya sebagai aktor kebijakan publik.


Bimbingan Kepemudaan (Oleh: Dimaz)

Bimbingan Kepemudaan (by: Metodius Dismas, S.Fil)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Berbicara tentang generasi penerus bangsa, pikiran kita langsung tertuju kepada kaum muda. Mobilisasi dan asa pembangunan lokal dan nasional yang mewajibkan kebutuhan sumber daya manusia yang berkualitas tentu akan berkesinambungan kalau kaum muda disiapkan secara intensif. Perhatian yang bernilai edukatif terhadap perkembangan kaum muda mesti digalakkan secara serius baik dari segi intelektual maupun kepribadian.
Ironisnya, kaum muda sebagai generasi penerus bangsa, seringkali dihadapkan pada kompleksitas persoalan yang menghancurkan kualitas kepribadian kaum muda. Salah satu dari sekian kompleksitas persoalan yang dihadapi kaum muda adalah penyalahgunaan obat-obat terlarang atau disingkat narkoba. Konsumsi narkoba yang kian menyebar dipastikan bisa menghancurkan jati diri kaum muda. Hampir setiap hari baik media massa maupun media elektronik diwarnai aneka pemberitaan tentang Bandar narkoba dan kuantitas kalangan muda yang terjerumus dalam penggunaan narkoba. Realitas demikian sungguh mencemaskan sekaligus menggelisahkan, apalagi dikaitkan dengan peran substansial kaum muda sebagai generasi penerus bangsa.
Jika ditilik dari sudut psikologi perkembangan, usia kaum muda selalu diasumsikan sebagai usia yang memiliki minat ingin tahu dan ingin coba terhadap hal-hal baru. Karena itu tak dapat disangkal bahwa kaum muda rawan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Untuk mengatasi hal tersebut, dibutuhkan kerja sama berbagai elemen masyarakat untuk bahu membahu, mencari solusi dan menemukan upaya preventif yang perlu dilakukan untuk menyelamatkan kaum muda dari narkoba.
Berdasarkan hal tersebut di atas, penulis merasa berkewajiban untuk peduli terhadap kaum muda. Kepedulian tersebut ditunujukan penulis dengan membuat kegiatan bimbingan kepemudaan bertajuk, Sosialisasi narkoba sebagai salah satu uapaya preventif bagi kaum muda. Penulis yakin bahwa dengan memiliki pengetahuan tentang narkoba, kaum muda bisa membentengi diri untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Laporan terhadap kegiatan bimbingan kepemudaan tersebut dikemas dalam tulisan ini, dengan harapan kaum muda bisa mengolah diri untuk tidak terjerumus dalam narkoba.

1.2. Tujuan Penyelenggaraan Kegiatan Kepemudaan
Tujuan penyelenggaraan kegiatan kepemudaan ini adalah memberikan sosialisai narkoba kepada kaaum muda. Dengan adanya pengetahuan dasar tentang narkoba, kaum muda bisa mencegah diri dari penyalahgunaan narkoba. Sosialisasi bertujuan memberikan informasi mendasar tentang narkoba sebagai upaya preventif penyalahgunaan narkoba di kalangan kaum muda.
1.3. Hasil Kegiatan Secara Umum
Secara umum, semua peserta kegiatan sosialisai narkoba berpartisipasi aktif dalam setiap pertemuan.  Partisipasi aktif ini ditunujukkan ketika kegiatan bimbingan atau sosialisasi dilaksanakan, para pemuda selalu hadir dan aktif menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan narkoba. Anggota kegiatan sosialisasi narkoba tampaknya sangat antusias dan memiliki animo yang tinggi untuk mendalami pengetahuan tentang narkoba.
Dalam kegiatan sosialisasi terakhir, anggota bimbingan diberikan kesempatan untuk membuat refleksi terhadap materi dan pengetahuan yang telah diperoleh sekaligus refleksi diri untuk masa depan. Hasilnya, secara umum menunjukkan bahwa hamper semua anggota kaum muda yang iktu kegiatan bisa memahami apa itu narkoba, jenis-jenis narkoba, dampak negatif narkoba. Dari pemaham tersebut, anggota bimbingan berjanji untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan berjanji untuk membagikan pengetahuan yang diperoleh, kepada teman-teman muda lainnya. Dengan beberapa indikator tersebut disimpulkan bahwa hasil kegiatan secara umum menunjukan nilai positif konstruktif.

























BAB II
PELAKSANAAN PROGRAM

2.1. Tempat Dan Waktu Pelaksanaan
2.1.1. Tempat pelaksanaan kegiatan
Pelaksanaan kegiatan bimbingan kepemudaan bertajuk sosialisasi narkoba bagi kaum muda, dilaksanakan di rumah Bapak .........., Kelurahan ........., Kecamatan ..........., Kabupaten Sikka

2.1.2.     Waktu Pelaksanaan :
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan setiap hari sabtu dari bulan September samapai Oktober 2012, dengan rincian : Sabtu, 15 Spetember 2012, Sabtu, 22 Spetember 2012, Sabtu, 29 Spetember 2012, Sabtu, 06 Oktober 2012. Tiap kegiatan dimulai pada pukul 17.00 – 19.30.

2.1.3. Materi Kegiatan
Kegiatan sosialisasi penyalahgunaan narkoba bagi kaum muda ini dibagi dalam empat materi sosialisasi berdasarkan empat hari pelaksanaan kegiatan, yakni :
1.     Pertemuan I :
·       Materi tentang           :
                       Pengertian Narkoba dan jenis-jenis narkoba.
·       Pembawa Materi       : Yohanes B. Tana Boleng, SE
·       Pembagian waktu :
*       17.00 – 18.30 : Penyajian materi
*       18.30 – 19.30 : diskusi partisipatif.
·       Tujuan khusus   :
                                   Agar anggota kegiatan dapat memahami apa itu narkoba dan jenis-jenis narkoba. Hal ini penting mengingat masih banyak kaum mauda yang belum memahami narkoba dan jenis-jenisnya.
·       Susunan materi :
Pengantar pembuka, pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba yang meliputi heroin, ganja, morfin, dan kokain, penutup, dilanjutkan session pertanyaan dan diskusi partisipasif.

2.     Pertemuan II  :
·       Materi tentang         : Penyebaaran narkoba
·       Pemateri                  : Yohanes B. Tana Boleng, SE
·       Pembagian waktu    :
*       17.00 – 18.30 : Penyajian materi
*       18.30 – 19.30 : diskusi partisipatif.

·       Tujuan khusus             :
                                 Agar anggota bisa memahami bagaimana penyebaran narkoba.
·       Susunan Materi :
*       Pengantar,
*       Penjelasan tentang tempat-tempat penyebaran narkoba seperti di kampus, sekolah, diskotik dan tempat lokalisasi.
*       Dilanjutkan dengan kesimpulan materi serta kesempatan untuk bertanya dan diskusi partisipasif.

3.     Pertemuan III :

·       Materi tentang         : Efek/pengaruh/akibat konsumsi narkoba.
·       Pemateri                  : Yohanes B. Tana Boleng, SE
·       Pembagian waktu :
*       17.00 – 18.30 : Penyajian materi
*       18.30 – 19.30 : diskusi partisipatif.
·       Tujuan Khusus     :
Agar anggota kegiatan bisa mengetahui akibat yang disebabkan oleh narkoba.

·       Susunan Materi :
a.      Pengantar
b.     Penyajian materi tentang akibat narkoba, akibat yang disebabkan oleh narkoba antara lain munculnya keadaan halusinogen (orang yang mengkonsumsi narkoba mengalami halusinasi yakni melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada). Akibat lain adalah depresan dan adiktif. Depresan berarti menekan system syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Sedangkan adiktif berarti menyebabkan kecanduan jika overdosis akan mengalami kematian karena rusaknya saraf.
c.      Pertanyaan dan diskusi paartisipatif.

4.     Pertemuan IV :
·       Materi pokok: Refleksi atas materi yang diperoleh sekaligus refleksi   diri kaum muda sebagaai niat pribadi.
·       Pemateri               : Yohanes B. Tana Boleng, SE
·       Pembagian waktu :
*       17.00 – 18.00  : Anggota menulis refleksi
*       18.00 – 19.00  : Sharing tiap peserta berdasarkan hasil       refleksi sekaligus usul saran.
*       19.00 – 19.30  : Acara penutup dan makan bersama.
·       Tujuan Khusus :
Untuk mengetahui daya serap pengetahuan tentang narkoba yang diperoleh anggota selama kegiatan berlangsung, sekaligus mengetahui niat dan keinginan anggota.
·       Susunan Kegiatan :
a.                                    Kata pembukaan
b.     Menulis refleksi materi/ kegiatan dan niat. Umumnya anggota memahami materi yang telah diberikan. Hal ini dilihat dari hasil sharing dan juga niat dalam bentuk janji kepada diri untuk tidak terjerumus dalam penggunaan narkoba. Selain itu ada pula niat untuk membagikan pengetahuan yang mereka peroleh selama kegiatan sosialisasi, kepada teman kalangan muda lainnya.
c.      Makan bersama



















BAB III
TEMUAN DAN HASIL

3.1. Temuan / Evaluasi Proses
Temuan/ evaluasi selama proses kegiatan berlangsung akan dilihat dalam tabel berikut :

N0
NAMA
TANDA TANGAN
KETERANGAN
PERTEM.
I - IV
TEPAT WAKTU
TERLAMBAT
1
Antonius Jaru

Hadir
I, II,  IV
III (15 menit)
2
Elisabeth Paulina

Hadir
I, II, III, IV
-
3
Magdalena Salome

Hadir
I, II, III, IV
-
4
Maria Agustina

Hadir
I, II,  IV
III (15 menit)
5
Agustinus Joni

Hadir
I, II, III, IV
-
6
Theodorus Simon

Hadir
I, III,  IV
III (20 menit)
7
Nikolaus Tonce

Hadir
I, IV
II, III (5 mnt)

Dari table evaluasi selama proses kegiatan menunjukkan bahwa semua anggota hadir pada kegiatan pertama sampai keempat. Hanya ada beberapa peserta yang datang terlambat, diantaranya, terlambat satu kali yakni pada pertemuan III selama 15 menit yaitu Antonius Jaru dan Maria Agustina. Sedangkan peserta yang datang terlambat pada pertemuan II selama 20 menit adalah Theodoros Simon. Ada pula peserta yang terlambat dalam 2 kali pertemuan pada pertemuan II dan III selam 5 menit, yakni : Nikolaus Tonce.

3.2. Temuan / Evaluasi Hasil Kegiatan
Temuan / Evaluasi Hasil Kegiatan akan diuraikan dalam table berikut :

No

N a m a
Aspek Penilaian

Ket.

Kehadiran

Keaktifan

Keseriusan
Hasil
Akhir
1
Antonius Jaru
80
85
85
B

2
Elisabeth Paulina
90
90
90
A

3
Magdalena Salome
80
82
85
B

4
Maria Agustina
82
85
80
B

5
Agustinus Joni
90
92
95
A

6
Theodorus Simon
75
70
75
C

7
Nikolaus Tonce
90
95
90
A

Keterangan:
*       Kategori Evaluasi :     A :       Baik Sekali : 90 – 100
                                       B :       Baik            : 80 – 89
                                       C :       Cukup         : 70 – 79
                                       D :       Kurang                    : 60 – 69
*       Hasil Evaluasi :
                           3 orang peserta memperoleh nilai predikat A (Baik Sekali)
                           3 orang peserta memperoleh nilai predikat B (Baik)
                           1 orang peserta memperoleh nilai predikat C (Cukup)

3.3. Pembahasan
Berdasarkan tabel temuan/evaluasi kegiatan menunjukan bahwa dari sepuluh orang peserta terdapat 3 orang yang memperoleh predikat Baik Sekali (A) yakni Elisabeth Paulina, Agustinus Joni, dan Nikolaus Tonce. Tiga orang peserta memperoleh predikat Baik (B) yakni, Antonius Jaru, Magdalena Salome, Maria Agustina.  Sedangkan satu-satunya peserta yang memperoleh predikat Cukup (C) adalah Nikolaus Tonce. Adapun aspek penilaian dilihat dari pemerataan antara tiga aspek yakni kehadiran, keaktifan, dan keseriusan.
Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa hasil evaluasi kegiatan menunjukkan bahwa secara umum, anggota kegiatan sosialisasi narkoba mengikuti secara serius dan aktif dalam mengikuti kegiatan. Predikat rata-rata terhadap temuan / hasil evaluasi kegiatan adalah “Baik”. Dalam hubungan dengan aspek keaktifan, lebih khusus dalam hal “berbicara” atau “diam” dapat dijelaskan melalui table gambaran keaktifan.
Gambaran keaktifan peserta dapat dilihat pada table :


No

N a m a
Partisipasi (I – IV)
Berbicara/Aktif
Diam/Pasif
1
Antonius Jaru
85
-
2
Elisabeth Paulina
90
-
3
Magdalena Salome
-
82
4
Maria Agustina
85
-
5
Agustinus Joni
92
-
6
Theodorus Simon
-
70
7
Nikolaus Tonce
95
-

Kategori keaktifan berbicara / diam :
                                       85 – 100 :        Berbicara / aktif
                                       70 – 84   :        Diam / pasif
Berdasarkan table keaktifan berbicara tersebut di atas menunjukkan bahwa 5 orang peserta selalu aktif / berbicara pada pertemua I – pertemuan IV. Kelima orang tersebut adalah Antonius Jaru, Elisabeth Paulina, Maria Agustina, Agustinus Joni, Nikolaus Tonce. Sedangkan 2 orang peserta yakni Magdalena Salome, Theodorus Simon. Kurang aktif pada pertemuan I – III. Dalam pertemuan IV semua aktif berbicara karena diberikan kesempatan setiap peserta.





































BAB IV
KESIMPULAN, SARAN DAN TINDAK LANJUT

4.1. Kesimpulan
Berdasarkan evaluasi proses dan hasil evaluasi hasil kegiatan sosialisasi narkoba sebagai uapaya preventif agar kaum muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, dapat disimpulkan bahwa semua anggota kegiatan umumnya memiliki minat dan antusiasme yang cukup tinggi. Antusiasme ini ditunjukan lewat kehadiran, keaktifan dan keseriusan anggota dalam mengikuti kegiatan sosialisasi. Indikatornya dapat kita lihat dimana hasil evaluasi kegiatan menunjukkan hasil yang baik.
Tingginya animo peserta kegiatan sosialisasi penyalahgunaan narkoba juga ditandai dengan adanya niat dan keinginan anggota yang disampaikan dalam pertemuan IV yakni refleksi. Umumnya tiap peserta menyampaikan janji untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Peserta juga berjanji untuk menyampaikan pengetahuan yang diperoleh selama kegiatan, kepada teman kalangan muda lainnya. Singkatnya dapat disimpulkan bahwa kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan baik dan memperoleh hasil yang baik.

4.2. Saran
Ada beberapa saran yang hendak disampaikan penulis, antara lain :
·       Hendaknya kegiatan sosialisasi narkoba seperti ini perlu ditingkatkan dengan menghadirkan kaum muda dalam jumlah yang lebih banyak.
·       Agar pengetahuan tentang narkoba yang diperoleh dalam kegiatan ini bisa menjadi bekal bagi anggota untuk membentengi diri dari penggunaan narkoba.
·       Agar pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan ini bisa dibagi kepada kamu muda lainnya.
·       Pemerintah hendaknya memfasilitasi kegiatan-kegiatan seperti ini agar kaum muda tidak ditelantarkan.

4.3. Tindak Lanjut
Setelah kegiatan dengan kuantitas kecil ini, sangat diharapkan agar dalam periode ke depan, pemerintah bisa menindaklanjuti kegiatan sosialisasi narkoba dengan menghadirkan kalangan muda dengan kuatitas besar dan pembawa materi yang berkompeten dalam bidang narkoba. Tindak lanjut dari kegiatan ini juga mesti difasilitasi oleh pemerintah kelurahan dengan mengajukan proposal kepada pemerintah kabupaten agar memperoleh sumbangan biaya bagi kelancaran kegiatan.